RUU KUHAP dan KUHP Harus Dikawal

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof

Eddy OS Hiariej mengatakan, pembahasan RUU KUHAP harus kita kawal dan

harus menjadi perhatian kita bersama. Jika lengah, banyak hal-hal

krusial, misalnya terkait pemberantasan korupsi, bisa dikebiri tanpa

disadari.

Eddy mencontohkan, soal penyadapan dalam rancangan KUHAP ternyata

harus berkoordinasi dengan Polri. Padahal, penyadapan itu kewenangan

tiap-tiap instansi, misalnya Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan

Kejaksaan. "Idealnya, penyadapan tak harus koordinasi dengan Polri.

Bisa bocor dulu sebelum disadap jika misalnya yang disadap anggota

kepolisian," kata Eddy.

Eddy mengingatkan, KPK itu ada karena kedua instansi yaitu Polri dan

Kejaksaan bekerja tidak efektif. Karena itu, jika penyadapan harus

koordinasi dengan Polri, selain memperpanjang birokrasi juga rentan

kebocoran penyadapan jika sudah terkait anggota Polri.

Selain soal penyadapan, Eddy juga mengajak kita untuk memerhatikan

soal hakim pemeriksa pendahuluan yang kewenangannya begitu luas. "Saya

tidak setuju adanya lembaga baru yaitu hakim pemeriksa pendahuluan.

Kinerja aparat hukum akan terhambat rengan lembaga baru ini karena

sedikit-sedikit tindakah hukum akan digugat," katanya.

Bisa dibayangkan, misalnya jika tersangka keberatan dengan penyitaan

aset, atau keberatan dengan teknik penyadapan, dengan mudah dia bisa

protes dan menggugat ke hakim pemeriksa pendahuluan. "Saya lebih

setuju jika wewenang praperadilan itu diperluas, jadi tak perlu

Related Post

membuat lembaga baru yang akan merepotkan nantinya," kata Eddy.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof

Aswanto mengingatkan masih banyak persoalan dalam pembahasan RUU KUHP

dan RUU KUHAP yang harus dikawal. Dari sisi teknis, KUHAP itu ada

untuk menegakkan hukum materiil, tapi masalahnya hukum materiilnya

yaitu KUHP sementara masih dibahas.

"Kita berharap hukum materiil dibahas dulu baru menuntaskan hukum

acara. Setelah kelar KUHP, kita baru melihat norma-norma untuk

menegakkan KUHAP. KUHP harus dipercepat baru konsentrasi bahas KUHAP,"

kata Aswanto.

Aswanto khawatir jika rancangan KUHAP dibahas dulu nanti ada

norma-norma yang tak disiapkan di hukum materiilnya. Selain soal

teknis, di rancangan KUHAP dan KUHP memang ada konsep-konsep yang

diperdebatkan.

"Misalnya, ada yang berkeinginan agar kewenangan penyadapan itu

hilang. Padahal UU lain sudah mengatur misalnya untuk kejahatan pidana

luar biasa, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi, bisa melakukan

penyadapan dengan leluasa," kata Aswanto.

Bagi pemberantasan kejahatan luar biasa, misalnya tindak pidana

korupsi yang terbukti efektif memanfaatkan teknologi penyadapan,

pembatasan penyadapan itu jelas kontraproduktif. "Untuk kejahatan luar

biasa, maka untuk memberantasnya memang harus dengan langkah-langkah

dan penanganan yang luar biasa. Tak bisa dengan cara-cara sederhana,"

kata Aswanto. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago