Saksi: Proses Bioremediasi Chevron Sesuai SOP

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu (27/2), kembali

menyidangkan perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron

Pacific Indonesia (CPI) dengan terdakwa Direktur PT Sumigita Jaya,

Herlan bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy

Prematuri.

Para saksi dicecar soal pencampuran tanah terkontaminasi

minyak dengan tanah yang sedikit terkontaminasi. Mereka menyatakan,

pencampuran itu dibolehkan oleh ketentuan yang ada dan sesuai dengan

standard operational procedure (SOP) dari Chevron.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih

menghadirkan tiga saksi untuk Herlan yaitu Mukhlis (Construction

Representative Chevron), Muhammad Adib (Analyst facility engineer

Chevron), dan Ridwan bin Syair (Inspector quality control PT Tripatra

Fluor, pengawas dari pihak ketiga). Untuk Ricksy, ada satu saksi yaitu

Winu Adiarto (Team Manager Production Optimization & Field Chevron).

"Apa pernah mengangkut tanah dengan TPH lebih dari 15 persen?" tanya

jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung, Febru Mahdi, kepada Mukhlis.

Dalam ketentuan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128

Tahun 2003, memang disebutkan konsentrasi maksimum TPH (Total

Petroleum Hydrocarbon) awal pada tanah tercemar sebelum proses

pengolahan biologis harus tidak lebih dari 15%.

"Pernah kami mengangkat tanah dengan TPH lebih dari 15 persen. Tapi

sebelumnya dicampur dengan tanah TPH di bawah 4 persen," kata Mukhlis.

Pencampuran itu sudah menjadi prosedur standar dalam perlakuan tanah

yang tercemar minyak.

Saksi Adib menambahkan, dari prosedur yang dimiliki Chevron, tanah

yang TPH-nya lebih dari 15 persen dan kurang dari 4 persen tak boleh

dibawa ke unit pemrosesan bioremediasi atau Soil Bioremediation

Facility (SBF). "Jika TPH lebih dari 15 persen saya suruh campur

dengan TPH di bawah 4 persen. Setelah menjadi, misalnya 8 persen, baru

diangkut ke SBF," kata Adib.

Ketua majelis hakim Sudharmawatiningsih menanyakan, apakah proses

tersebut yang melakukan PT Sumigita Jaya, yang kemudian dijawab iya

oleh Adib. Adib menjelaskan, TPH yang boleh dibawa ke SBF harus di

kisaran 4-15 persen.

Adib menegaskan, prosedur itu sudah standar dilakukan Chevron yang

juga mengacu pada Kepmen No 128. Namun, ia tak paham detail di Kepmen

tersebt.

Kepmen 128 menyebutkan, jika konsentrasi TPH sebelum proses pengolahan

lebih dari 15%, ternyata boleh dan malah perlu dilakukan

pengolahan atau pemanfaatan terlebih dahulu dengan mempertimbangkan

teknologi yang tersedia dan karakteristik limbah. Bahan pencampur

dapat ditambahkan pada limbah dengan tujuan mengoptimalkan proses

penguraian limbah minyak bumi oleh mikroorganisme.

Dalam Kepmen 128 juga dijelaskan, bahan pencampur (misalnya tanah dan

Related Post

pasir) adalah bahan yang ditambahkan pada proses

pengolahan limbah minyak bumi sehingga memungkinkan proses penguraian limbah

hidrokarbon secara mikrobiologis terjadi.

Hanya saja, karena para saksi adalah pekerja teknis, mereka tak bisa

menjelaskan apa fungsi dari setiap tahapan. Ketika ditanya hakim,

mengapa tanah yang sedikit tercemar tersebut dicampurkan dengan tanah

yang sangat tercemar, para saksi mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu tapi prosedurnya seperti itu," kata saksi Ridwan.

Ridwan mengatakan, jika TPH tanah sudah di atas 15 persen, kondisinya

sudah seperti lumpur yang berbaur dengan minyak. Karena itu, tanah

tersebut harus dicampur agar memenuhi kisaran TPH yang diinginkan

sebelum masuh ke pemrosesan selanjutnya.

"Hebat, ini kayaknya proses bioremediasi yang baru ya, cuman dicampur

saja sudah bisa," celetuk seorang hakim.

Bioremediasi merupakan pemulihan lingkungan yang tercemar dengan

mengandalkan kerja mikroorganisme. Mikroorganisme berasal dari air

atau tanah dari lingkungan yang tercemar itu sendiri atau didatangkan

dari luar. Untuk meningkatkan metabolisme mikroorganisme, maka

dilakukan berbagai cara diantaranya pemupukan, pencampuran,

penggemburan, pengairan, dan membolak-balik tanah.

Menurut saksi Ridwan, pemupukan juga dilakukan dengan urea, TSP, dan

dolomit. Namun, ia tak tahu fungsi dari pemupukan tersebut. Ditanya

komposisi apa yang diperlukan dari pupuk, Ridwan menjawab juga tidak

tahu.

"Saya memastikan berapa jumlah pupuk yang dimasukkan. Chevron

menyetujui lembar pemakaian pupuk yang akan digunakan. Setelah saya

lihat itu saya memastikan benar engga pupuk yang dimasukkan segitu,"

jelas Ridwan.

Saksi Winu Adiarto menjelaskan, bioremediasi merupakan proses

pengolahan tanah yang terkena limbah minyak mentah melalui

mikroorganisme sehingga konsentrasi TPH tanahnya di bawah 1 persen.

"Yang perlu tahu teknologi bioremediasi adalah si pemilik fasilitas

dan penghasil limbah yaitu Chevron. Kalau orang itu mengikuti prosedur

operasi standar, dia akan bisa melakukan itu,"kata Winu.

Kasus ini bisa masuk ke pengadilan Tipikor karena Kejaksaan Agung

menganggap pekerjaan bioremediasi di lahan Chevron yang dilakukan

kontraktor, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya,

dianggap fiktif dan merugikan keuangan negara.

Dua kontraktor yang memenangkan proyek tersebut dianggap tak memenuhi

klasifikasi teknis, diantaranya kontraktor tersebut tak memiliki

sertifikasi dan izin pengolahan limbah. Namun di sisi lain, ada yang

menganggap berdasarkan aturan pengolahan limbah berbahaya, yang wajib

memiliki sertifikasi dan izin pengolahan limbah hanya pemilik lahan

atau penghasil limbah yaitu Chevron.

(AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago