Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific
Indonesia (Chevron) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dalam sidang dengan terdakwa Direktur
PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, saksi yang
dihadirkan mengaku melihat ada pekerjaan bioremediasi di areal
Chevron.
Saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Nur, pegawai Chevron bagian
Environmental Engineer yang bertugas mengurus perizinan bioremediasi,
mereview laporan pelaksanaan biroremediasi dari tim operasi lapangan,
dan membantu menerima klaim masyarakat terkait perkara kerugian
lingkungan.
Tugas utama Nur adalah memastikan proses pemulihan tanah
terkontaminasi minyak menjadi tanah bersih tersebut bakumutunya sesuai
dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128
Tahun 2003.
“Apakah di sana ada masalah bioremediasi selama anda mereview
laporan?” tanya Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih. “Untuk
bioremedias tidak ada,” jawab Nur.
“Lalu, apa masalah bioremediasi yang dihadapi terdakwa?” tanya
Sudharmawatiningsih yang dijawab saksi tidak tahu. Kemudian, hakim
mengorek keterangan saksi terkait apa yang dilakukan perusahaan GPI di
lokasi.
“Di situ ada alat berat yang dioperasikan Green Planet. Saya lupa
kapan, tapi pernah melihat peralatannya bekerja,” kata Nur. “Bekerja
bagaimana?” tanya Sudharmawatiningsih.
Nur menjelaskan, di situ ada pengadukan tanah pada tanah yang
terkontaminasi minyak yang merupakan salah satu proses penanganan
bioremediasi. Tanah terkontaminasi dibawa ke penampungan atau
stockpile, kemudian dibawa ke pengolahan untuk diaduk, dibolak-balik,
disiram air jika kering, pemupukan, dan monitoring.
Hakim merasa perlu menanyakan kepastian soal kegiatan bioremediasi di
lapangan karena dalam dakwaan, jaksa menyebut tak ada kegiatan sama
sekali di lapangan. “Saya pernah melihat kegiatannya, tapi lupa
waktunya,” kata Nur.
Walau demikian, Nur sebagai pengulas laporan dari tim operasional
lapangan, memang tak memverifikasi setiap hasil kerja karena
menurutnya tak diharuskan. Untuk keakuratan, ada foto lapangan dan
juga ada hasil analisis laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi
di Bogor.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Waluyo Heryawan, menanyakan
soal posisi Chevron dan izin bioremediasi yang dimiliki. Menurut Nur,
izin bioremediasi cukup dimiliki oleh Chevron sebagai pihak yang
memiliki lahan dan fasilitas bioremediasi. Sedangkan PT GPI hanya
sebatas membantu pekerjaan teknis.
Hakim menanyakan, ketika pekerjaan teknis bioremediasi dialihkan ke PT
GPI, apakah adalah persyaratan tertentu terkait proses peralihan
pekerjaan tersebut. Namun, saksi Nur mengaku tidak tahu soal ketentuan
tersebut.
Penasehat hukum Ricksy, Otto Gismar, lebih mengejar pertanyaan terkait
posisi kliennya. “Maksudnya yang punya izin Chevron, tapi yang
mengerjakan GPI ini bagaimana?” tanya Otto.
“Apa GPI yang membantu Chevron melaporkan ke Kementerian Lingkungan
Hidup?” tanya Otto, yang dijawab tidak tahu oleh Nur. “Sebagai
pembantu Chevron, apa PT GPI bekerja atas perintah Chevron atau
semaunya sendiri?” tanya Otto, yang dijawab Nur atas perintah Chevron.
Kasus ini bisa masuk ke pengadilan Tipikor karena Kejaksaan Agung
menganggap pekerjaan bioremediasi di lahan Chevron yang dilakukan
kontraktor, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya,
dianggap fiktif dan merugikan keuangan negara.
Dua kontraktor yang memenangkan proyek tersebut dianggap tak memenuhi
klasifikasi teknis, diantaranya kontraktor tersebut tak memiliki
sertifikasi dan izin pengolahan limbah. Namun di sisi lain, ada yang
menganggap berdasarkan aturan pengolahan limbah berbahaya, yang wajib
memiliki sertifikasi dan izin pengolahan limbah hanya pemilik lahan
yaitu Chevron. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment