Saksi Ungkapkan Ada Pekerjaan Bioremediasi Chevron

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific

Indonesia (Chevron) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dalam sidang dengan terdakwa Direktur

PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri, saksi yang

dihadirkan mengaku melihat ada pekerjaan bioremediasi di areal

Chevron.

Saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Nur, pegawai Chevron bagian

Environmental Engineer yang bertugas mengurus perizinan bioremediasi,

mereview laporan pelaksanaan biroremediasi dari tim operasi lapangan,

dan membantu menerima klaim masyarakat terkait perkara kerugian

lingkungan.

Tugas utama Nur adalah memastikan proses pemulihan tanah

terkontaminasi minyak menjadi tanah bersih tersebut bakumutunya sesuai

dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128

Tahun 2003.

“Apakah di sana ada masalah bioremediasi selama anda mereview

laporan?” tanya Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih. “Untuk

bioremedias tidak ada,” jawab Nur.

“Lalu, apa masalah bioremediasi yang dihadapi terdakwa?” tanya

Sudharmawatiningsih yang dijawab saksi tidak tahu. Kemudian, hakim

mengorek keterangan saksi terkait apa yang dilakukan perusahaan GPI di

lokasi.

“Di situ ada alat berat yang dioperasikan Green Planet. Saya lupa

kapan, tapi pernah melihat peralatannya bekerja,” kata Nur. “Bekerja

bagaimana?” tanya Sudharmawatiningsih.

Nur menjelaskan, di situ ada pengadukan tanah pada tanah yang

terkontaminasi minyak yang merupakan salah satu proses penanganan

bioremediasi. Tanah terkontaminasi dibawa ke penampungan atau

stockpile, kemudian dibawa ke pengolahan untuk diaduk, dibolak-balik,

disiram air jika kering, pemupukan, dan monitoring.

Hakim merasa perlu menanyakan kepastian soal kegiatan bioremediasi di

lapangan karena dalam dakwaan, jaksa menyebut tak ada kegiatan sama

sekali di lapangan. “Saya pernah melihat kegiatannya, tapi lupa

Related Post

waktunya,” kata Nur.

Walau demikian, Nur sebagai pengulas laporan dari tim operasional

lapangan, memang tak memverifikasi setiap hasil kerja karena

menurutnya tak diharuskan. Untuk keakuratan, ada foto lapangan dan

juga ada hasil analisis laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi

di Bogor.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Waluyo Heryawan, menanyakan

soal posisi Chevron dan izin bioremediasi yang dimiliki. Menurut Nur,

izin bioremediasi cukup dimiliki oleh Chevron sebagai pihak yang

memiliki lahan dan fasilitas bioremediasi. Sedangkan PT GPI hanya

sebatas membantu pekerjaan teknis.

Hakim menanyakan, ketika pekerjaan teknis bioremediasi dialihkan ke PT

GPI, apakah adalah persyaratan tertentu terkait proses peralihan

pekerjaan tersebut. Namun, saksi Nur mengaku tidak tahu soal ketentuan

tersebut.

Penasehat hukum Ricksy, Otto Gismar, lebih mengejar pertanyaan terkait

posisi kliennya. “Maksudnya yang punya izin Chevron, tapi yang

mengerjakan GPI ini bagaimana?” tanya Otto.

“Apa GPI yang membantu Chevron melaporkan ke Kementerian Lingkungan

Hidup?” tanya Otto, yang dijawab tidak tahu oleh Nur. “Sebagai

pembantu Chevron, apa PT GPI bekerja atas perintah Chevron atau

semaunya sendiri?” tanya Otto, yang dijawab Nur atas perintah Chevron.

Kasus ini bisa masuk ke pengadilan Tipikor karena Kejaksaan Agung

menganggap pekerjaan bioremediasi di lahan Chevron yang dilakukan

kontraktor, yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya,

dianggap fiktif dan merugikan keuangan negara.

Dua kontraktor yang memenangkan proyek tersebut dianggap tak memenuhi

klasifikasi teknis, diantaranya kontraktor tersebut tak memiliki

sertifikasi dan izin pengolahan limbah. Namun di sisi lain, ada yang

menganggap berdasarkan aturan pengolahan limbah berbahaya, yang wajib

memiliki sertifikasi dan izin pengolahan limbah hanya pemilik lahan

yaitu Chevron. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago