Dua warga negara Malaysia, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad
Hasan bin Khusni Muhammad, dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider
kurungan empat bulan. Jaksa berkesimpulan, kedua terdakwa yang
terlibat melindungi buronan Neneng Sri Wahyuni ketika di Malaysia,
telah merintangi dan mempersulit penyidikan kasus korupsi di
Indonesia.
Neneng Sri Wahyuni adalah Direktur Keuangan PT Anugeran Nusantara yang
terjerat perkara korupsi pengadaan dan pemasangan proyek Pembangkit
Listrik Tenaga Surya yang dibiayai Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Neneng sendiri juga sedang menjalani sidang dengan
tuntutan pidana penjara tujuh tahun.
Neneng sempat melarikan diri ke luar negeri bersama suaminya, Muhammad
Nazaruddin. Namun akhirnya Neneng tertangkap di kediamannya pada 13
Juni 2012 setelah masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Batam
dengan bantuan dua warga Malaysia tersebut.
"Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan kepada M.
Hasan-R Azmi, dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa
penahanan," papar Ahmad Burhanuddin, jaksa pada Komisi Pemberantasan
Korupsi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Kamis (7/2).
Kedua terdakwa dianggap tahu status Neneng sebagai buronan KPK dan
menjadi tersangka kasus korupsi Hal itu bisa diketahui dengan adanya
arahan yang mereka berikan kepada Neneng agar dapat menghindar dari
kemungkinan tertangkap oleh KPK. Terbukti dari rekaman percakapan
antara Hasan dengan Neneng, saat itu Hasan sempat mengatakan agar
Neneng jangan pulang dulu.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa yang di persidangan
selalu didampingi penerjemah bahasa, akan mengajukan nota pembelaan
atau pledoi yang akan dibuat penasehat hukum mereka. Sidang dipimpin
oleh Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Azmi dan Hasan adalah keduanya
mempersulit jalannya persidangan, membuat citra buruk penegakan hukum
di Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan adalah keduanya belum
pernah dihukum.
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Neneng bertemu Hasan pada awal Juni 2011 di Kedai Raja Abdul Aziz,
Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong
kepada Hasan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Hasan, kata
Jaksa Guntur Ferry Fahtar, akhirnya menyanggupi permintaan itu.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTS pada 10 Agustus
2011. KPK bersama Interpol menetapkan Neneng masuk dalam Daftar
Pencarian Orang.
Kemudian Hasan menemui Azmi melakukan pertemuan dengan M Azis Toyibin
dan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia.
"Keduanya yang tahu keberadaan Neneng tidak melaporkan ke Kepolisian
Diraja Malaysia," ujar Jaksa Guntur.
Tanggal 12 Juni 2012, Neneng bersama Toyibin berangkat dari Malaysia
menggunakan kapal cepat dan tiba di Pelabuhan Sengkuang, Batam.
Sementara Azmi, Hasan, dan Halimah menggunakan kapal laut dari
Pelabuhan Setulang Laut Johar Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam
Center.
Azmi dan Hasan membantu Neneng masuk Indonesia melalui jalur tidak
resmi dengan tujuan menghindari pemeriksaan petugas imigrasi. Azmi dan
Hasan telah mempersiapkan perjalanan ke Jakarta, dengan memesan tiket
pesawat Garuda Citilink rute Batam-Jakarta, atas nama Nadia dengan
rute Batam-Jakarta.
"Dari rangkaian itu, Azmi dan Hasan telah mempunyai maksud melindungi
Neneng dari Polisi, Interpol, dan KPK," ujar Jaksa Guntur.
Di persidangan sebelumnya, kedua terdakwa lebih banyak menjawab tidak
tahu atau lupa jika ditanya majelis hakim terkait substansi
pertemuannya dengan Neneng. Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa,
keduanya mengaku kenal dengan Neneng secara tidak sengaja di hotel
daerah Batam. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment