Sembunyikan Buron, WN Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara

Dua warga negara Malaysia, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Muhammad

Hasan bin Khusni Muhammad, dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan

Korupsi dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider

kurungan empat bulan. Jaksa berkesimpulan, kedua terdakwa yang

terlibat melindungi buronan Neneng Sri Wahyuni ketika di Malaysia,

telah merintangi dan mempersulit penyidikan kasus korupsi di

Indonesia.

Neneng Sri Wahyuni adalah Direktur Keuangan PT Anugeran Nusantara yang

terjerat perkara korupsi pengadaan dan pemasangan proyek Pembangkit

Listrik Tenaga Surya yang dibiayai Kementerian Tenaga Kerja dan

Transmigrasi. Neneng sendiri juga sedang menjalani sidang dengan

tuntutan pidana penjara tujuh tahun.

Neneng sempat melarikan diri ke luar negeri bersama suaminya, Muhammad

Nazaruddin. Namun akhirnya Neneng tertangkap di kediamannya pada 13

Juni 2012 setelah masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal di Batam

dengan bantuan dua warga Malaysia tersebut.

"Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan kepada M.

Hasan-R Azmi, dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa

penahanan," papar Ahmad Burhanuddin, jaksa pada Komisi Pemberantasan

Korupsi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana

Korupsi, Jakarta, Kamis (7/2).

Kedua terdakwa dianggap tahu status Neneng sebagai buronan KPK dan

menjadi tersangka kasus korupsi Hal itu bisa diketahui dengan adanya

arahan yang mereka berikan kepada Neneng agar dapat menghindar dari

kemungkinan tertangkap oleh KPK. Terbukti dari rekaman percakapan

antara Hasan dengan Neneng, saat itu Hasan sempat mengatakan agar

Neneng jangan pulang dulu.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa yang di persidangan

selalu didampingi penerjemah bahasa, akan mengajukan nota pembelaan

atau pledoi yang akan dibuat penasehat hukum mereka. Sidang dipimpin

oleh Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan Azmi dan Hasan adalah keduanya

mempersulit jalannya persidangan, membuat citra buruk penegakan hukum

di Indonesia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam

Related Post

pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan adalah keduanya belum

pernah dihukum.

Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31

tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55

ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Neneng bertemu Hasan pada awal Juni 2011 di Kedai Raja Abdul Aziz,

Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam pertemuan itu, Neneng meminta tolong

kepada Hasan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi. Hasan, kata

Jaksa Guntur Ferry Fahtar, akhirnya menyanggupi permintaan itu.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTS pada 10 Agustus

2011. KPK bersama Interpol menetapkan Neneng masuk dalam Daftar

Pencarian Orang.

Kemudian Hasan menemui Azmi melakukan pertemuan dengan M Azis Toyibin

dan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia.

"Keduanya yang tahu keberadaan Neneng tidak melaporkan ke Kepolisian

Diraja Malaysia," ujar Jaksa Guntur.

Tanggal 12 Juni 2012, Neneng bersama Toyibin berangkat dari Malaysia

menggunakan kapal cepat dan tiba di Pelabuhan Sengkuang, Batam.

Sementara Azmi, Hasan, dan Halimah menggunakan kapal laut dari

Pelabuhan Setulang Laut Johar Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Batam

Center.

Azmi dan Hasan membantu Neneng masuk Indonesia melalui jalur tidak

resmi dengan tujuan menghindari pemeriksaan petugas imigrasi. Azmi dan

Hasan telah mempersiapkan perjalanan ke Jakarta, dengan memesan tiket

pesawat Garuda Citilink rute Batam-Jakarta, atas nama Nadia dengan

rute Batam-Jakarta.

"Dari rangkaian itu, Azmi dan Hasan telah mempunyai maksud melindungi

Neneng dari Polisi, Interpol, dan KPK," ujar Jaksa Guntur.

Di persidangan sebelumnya, kedua terdakwa lebih banyak menjawab tidak

tahu atau lupa jika ditanya majelis hakim terkait substansi

pertemuannya dengan Neneng. Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa,

keduanya mengaku kenal dengan Neneng secara tidak sengaja di hotel

daerah Batam. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago