Sendiri Hadapi Tuntutan, Istri Histeris, Pengacara “Walk Out”


Malang benar nasib terdakwa Herlan bin Ompo, kontraktor proyek

bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia yang menjadi Direktur PT

Sumigita Jaya. Selain mendapat tuntutan hukuman dari jaksa penuntut

umum Kejaksaan Agung yang fantastis, yaitu pidana penjara 15 tahun

penjara, ia harus menghadapi istrinya yang histeris karena tak terima

dengan perlakuan itu.

Selain pidana penjara 15 tahun, Herlan juga dituntut membayar denda Rp

1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Herlan juga diwajibkan

membayar uang pengganti kerugian negara 6,9 juta dollar AS, dan jika

tak dibayar hartanya akan disita, dan jika tak mencukupi akan diganti

dengan pidana penjara 5 tahun.

Mendengar tuntutan itu, keluarga dan kolega Herlan banyak yang

berteriak histeris dan sebagian memekikkan takbir. Istri terdakwa,

Sumiati, tak bisa menahan tangis. Ia juga histeris sambil mengucapkan

takbir.

Usai pembacaan tuntutan, Herlan tampak menahan emosinya. Majelis hakim

sempat memutuskan untuk agenda pembelaan atau pledoi terdakwa

dilakukan pada Senin pekan depan. Herlan protes dan mengajukan

perpanjangan waktu untuk membuat pledoi sendiri.

"Opini dan rekayasa ini luar biasa bagi saya. Mohon beri waktu

perpanjangan saya membuat pledoi.

Dari fakta persidangan banyak bukti yang tidak disampaikan jaksa

penuntut umum ke majelis hakim, jadi saya akan memberikan apa-apa yang

akan kami diberikan kepada majelis hakim. Jadi mohon diberi waktu

hingga hari jumat," pinta Herlan.

Sudharmawatiningsih akhirnya mengabulkan permintaan itu dan agenda

pembelaan atau pledoi akan dijadwalkan pada Jumat, 3 Mei 2013 sekitar

pukul 14.00.

Di luar persidangan, penasehat hukum Herlan, Lindung Sihombing,

mengatakan tuntutan jaksa ini keterlaluan dan tidak manusiawi. Jelas

terungkap di fakta persidangan bahwa kontraktor tak harus memiliki

izin pengolahan limbah, yang harus mendapat izin adalah Chevron,

perusahaan penghasil limbah. "Dari fakta-fakta di persidangan, jelas

tak mendukung tuntutan itu," katanya.

Istri histeris

Usai sidang, Herlan menghampiri istrinya. Sambil memeluk istrinya,

Herlan menatap para jaksa penuntut umum penuh emosi sambil mengepalkan

tangannya. Dari kerumunan pengunjung terdengar teriakan, "Mending tak

usah disidangkan di pengadilan, di bawa ke hutan saja pakai hukum

rimba."

Sumiati lemas tak mampu berdiri. Herlan pun membopong istrinya sambil

keluar ruangan. Di depan pintu keluar, ia berhenti sejenak sambil

Related Post

mengarahkan pandangan ke para jaksa yang sedang bersiap keluar.

"Saksikan ini semua, biar puas kalian. Ini koruptor, biar puas kalian.

Hai jaksa dengerin," teriak Herlan yang badannya bergetar menahan

emosi.

Para awak media yang berada di dekat Herlan mengurungkan niatnya

memotret suasana mengharukan itu, tak kuasa memandang drama yang

berlangsung tak seimbang itu. "Subhanallah, Allahu Akbar," begitu

teriak seorang pengunjung,

Tanpa penasehat hukum

Terdakwa Herlan tampil menghadapi tuntutan tanpa didampingi penasehat

hukumnya. Penasehat hukum memutuskan keluar dari persidangan atau walk

out sejak sidang sepekan sebelumnya sebagai protes kepada majelis

hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih yang dianggap tidak adil.

Herlan juga sempat protes dengan cara menolak diperiksa sebagai

terdakwa dan memilih bungkam ketika ditanya. Pangkal protes berasal

dari keputusan Sudharmawatiningsih yang hanya memberi waktu sepekan

bagi terdakwa untuk mengajukan saksi atau ahli meringankan, sementara

jaksa penuntut umum diberi waktu hingga empat bulan.

Protes serupa juga dilakukan terdakwa lain yaitu Ricksy Prematuri,

Direktur Green Planet Indonesia yang juga kontraktor Chevron. Protes

ini sebenarnya sudah berlarut-larut sejak tiga persidangan sebelumnya.

Tuntutan para terdakwa ini sebenarnya sederhana dan hanya menuntut hak

dasar sebagai terdakwa yaitu diberi kesempatan yang sama dengan jaksa

untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan.

Namun, majelis hakim tak mengabulkan permintaan itu dengan alasan

semua sudah sesuai jadwal. "Jadwal majelis hakim tidak adil bagi

saya," kata Herlan pada sidang sebelumnya.

PT SGJ dianggap tidak memiliki izin pengolahan bioremediasi dan tak

memenuhi kualifikasi sebagai kontraktor pekerjaan sipil bersifat

khusus. "PT SGJ bukan perusahaan pengolah limbah melainkan perusahaan

yang bergerak di bidang konstruksi," kata jaksa Surma.

Kerugian negara akibat kegiatan bioremediasi ini menurut jaksa

mencapai 6,9 juta dollar AS. Uang tersebut menurut jaksa sudah

diajukan PT CPI ke BP Migas sebagai dana cost recovery. "Total

kerugian 10,2 juta dollar AS, dari jumlah itu yang dibayarkan ke PT

SGJ 6,9 juta dollar AS," kata jaksa.

Kasus bioremediasi ini menyeret dua orang dari pihak kontraktor dan

tiga orang dari pihak PT CPI. Kejaksaan Agung dianggap memaksakan

perkara ini masuk ke ranah pidana korupsi karena berdasarkan

keterangan saksi dari KLH, izin bioremediasi Chevron tak menyalahi

aturan yang ada.

(Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago