Direktur PT Grand Planet Indonesia, Herlan bin Ompo, menolak agenda
pemeriksaan terdakwa. Alasannya, Herlan tak mendapatkan haknya untuk
menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Ia hanya diberi waktu 1
minggu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan, sementara
kejaksaan diberi waktu hingga 4 bulan untuk menghadirkan sakdi dan
ahli yang memberatkan.
Tragis, Ketua Hakim Sudharmawatiningsih tampak memaksakan terdakwa
untuk pemeriksaan terdakwa. Padahal, menghadirkan saksi dan ahli
adalah bagian dari hak terdakwa.
Berikut videonya….http://www.youtube.com/watch?v=61d7gVjBEp8&feature=youtu.be
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment