Sidang Bioremediasi Chevron: Terdakwa Herlan Histeris Protes Hakim

Direktur PT Grand Planet Indonesia, Herlan bin Ompo, menolak agenda

pemeriksaan terdakwa. Alasannya, Herlan tak mendapatkan haknya untuk

menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Ia hanya diberi waktu 1

minggu untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan, sementara

kejaksaan diberi waktu hingga 4 bulan untuk menghadirkan sakdi dan

Related Post

ahli yang memberatkan.

Tragis, Ketua Hakim Sudharmawatiningsih tampak memaksakan terdakwa

untuk pemeriksaan terdakwa. Padahal, menghadirkan saksi dan ahli

adalah bagian dari hak terdakwa.

Berikut videonya….http://www.youtube.com/watch?v=61d7gVjBEp8&feature=youtu.be

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago