Simulator SIM : Keterangan Saksi Meringankan Janggal

Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian Surat Izin Mengemudi menghadirkan saksi-saksi meringankan untuk terdakwa Djoko Susilo. Dalam keterangan saksi meringankan, Majelis Hakim tampak dibuat bingung dengan keterangan para saksi yang dianggap janggal dan tidak umum.

Saksi meringankan yang dihadirkan bertujuan membuktikan asal-usul harta Djoko. Mereka adalah Subekti Hadianto, pengusaha jual beli berlian yang mengelola uang Djoko; Dedi Kusmanto, pengusaha yang membeli apartemen Djoko; dan Dading Saefudin, makelar tanah dan pebisnis sapi potong yang mengelola uang Djoko.

Keterangan para saksi dianggap majelis hakim yang diketuai Suhartoyo janggal dan tidak umum karena semua transaksi dari ketiga saksi tersebut selalu tunai dan tak melalui perbankan. Walaupun transaksi mencapai miliaran rupiah, namun tak pernah ada dana yang lewat rekening bank.

Dalam setiap transaksi, para saksi juga minim dengan bukti-bukti tertulis. Jikapun ada, bukti tertulis misalnya kwitansi, justru mengundang pertanyaan majelis hakim lebih lanjut.

“Semua tak ada tanda buktinya? Hanya percaya saja?” tanya Ketua Majelis Hakim Suhartoyo kepada Subekti. “Iya, banyak pengusaha yang biasanya butuh dana tunai dan saya pinjami. orang Tioanghoa yang dipegang janjinya,” kata Subekti.

Subekti awalnya menerima uang Rp 200 juta dari Djoko pada tahun 1991. Uang itu oleh Subekti dikelola untuk berbagai bisnis, misalnya bisnis berlian dan pinjam meminjam. Setiap tahun selalu untung dan keuntungan mencapai belasan miliar rupiah, hingga 2010 keuntungan mencapai Rp 14 miliar.

Djoko biasa mengambil keuntungan yang nilainya miliaran rupiah dari pengelolaan dana itu melalui perantara Didit yang tinggal di Solo. Semua dilakukan tunai tak ada yang melalui perbankan, bahkan ketika pengambilan uang Rp 2 miliar juga dilakukan dengan tunai.

“Ada engga bukti transaksi, usaha ini kan bukan usaha kecil?” tanya jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro. “Hanya kepercayaan saja. Saya tak ada pembukuan,” jawab Subekti. “Jumlah yang sebanyak ini tak ada pembukuan? Enggak ada masuk ke rekening?” sergah Pulung. “Tidak ada Pak,” jawab Subekti.

Hakim anggota Samiadji tak habis pikir bagaimana Subekti membawa uang Rp 200 juta yang semuanya uang Rp 20.000an. “Berapa besar volumenya itu? Uang Rp 10 juta saja tahun 1991 sudah banyak sekali, ini uang Rp 200 juta dibawa tunai,” tanya Samiadji yang dijawab Subekti dengan singkat, “Saya lupa.”

Related Post

Saksi yang paling lama dicecar adalah Dading Saefudin, terkait bisnis jual beli tanah di Bogor dengan bermodalkan uang Djoko. Saksi mengaku membeli tanah murah dari warga sekitar Rp 3.000 per meter persegi, kemudian dijual kembali ke pengembang dengan harga mahal Rp 6.000 per meter persegi.

Namun, Ketua Hakim Suhartoyo tampak ragu dengan status Dading karena tak bisa membuktikan jika ia benar-benar menjual tanah kepada pengembang. Pertanyaan dari Suhartoyo kepada Dading, apakah ada bukti tanda terima pembayaran dari pengembang ke Dading, tak bisa dijawab Dading dengan lancar.

“Ada kwiitansi jual tanah dari pengembang?” tanya Suhartoyo. “Hanya penyerahan berkas kepemilikan tanah. Ada bukti kwitansi pembelian dari warga, kemudian saya lengkapi suratnya,” kata Dading.

“Bukti beli tanah dari warga saya bawa ke pengembang,” lanjut Dading. “Kalau begitu saudara hanya perantara? Saudara tidak ada tanda pembayaran dari pengembang?” tanya Suhartoyo.

Pertanyaan sederhana itu tak bisa langsung dijawab oleh Dading. “Masyarakat terima kwitansi dari pengembang, kemudian masyarakat terima uang buat saya,” kata Dading.

Jawaban Dading memicu tawa para pengunjung sidang karena berbelit-belit. “Jadi seolah-oleh masyarakat jual dua kali?” tanya Suhartoyo. “Saya yang jual ke pengembang cuma administrasinya dilangsungkan. Dari pengembang kwitansinya diatasnamakan warga,” jawab Dading.

Uraian dari saksi Dedi Kusmanto juga tanpa dilengkapi bukti-bukti surat. Dedi membeli apartemen Djoko seharga Rp 5 miliar dan dibayar tiga kali secara tunai. Uniknya, transaksi ini tanpa dilengkapi dengan dokumen notaris.

“Kenapa Bapak sebagai pembeli tidak menggunakan notaris untuk perjanjian?” tanya jaksa Pulung. “Saya kan beli di bawah tanhan, dari developer belum disertifikat, hanya pengalihan hak,” jawab Dedi. “Ada enggak saksi dalam perjanjian?” tanya Pulung dan dijawab tidak ada oleh Dedi. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago