Siti Fadilah Beri Rekomendasi

Pengadaan alat kesehat- an dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 sejak awal dirancang agar pelaksanaannya dilakukan dengan penunjukan langsung. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari waktu itu memberi rekomendasi penunjukan langsung.

Namun, penunjukan langsung ini setengah hati. Saat bersamaan, dilakukan pengadaan barang dan jasa oleh panitia. Hanya, perusahaan lain yang ikut (bukan calon pemenang) dianggap sebagai pendamping.

Demikian keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6), dalam sidang dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan. Saat itu, Ratna menjadi kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen untuk proyek senilai Rp 42,4 miliar.

Saksi Tatan Saefuddin, yang saat itu menjadi ketua panitia pengadaan barang dan jasa, mengaku pernah dipanggil terdakwa. Terdakwa mengarahkan panitia, akan ada penunjukan langsung karena terdesak waktu dan kekhawatiran menjangkitnya flu burung.

”Apa ada persetujuan dari Menteri?” tanya hakim anggota I Made Hendra Kusuma. ”Pernah, waktu itu (ketika ada pengarahan dari terdakwa), diperlihatkan rekomendasi (penunjukan langsung) dari Menteri,” jawab Tatan. ”Siapa menterinya waktu itu?” tanya Made, yang dijawab Tatan, ”Ibu Siti Fadilah Supari.”

Seingat Tatan, waktu itu sudah disebut perusahaan yang akan ditunjuk. Namun, Tatan menjelaskan, penunjukan PT Rajawali Nusindo sebagai pemenang proyek merupakan arahan terdakwa Ratna.

Related Post

Saksi lain, yaitu Usman Ali, yang waktu itu menjadi sekretaris panitia pengadaan, mengatakan, dalam surat rekomendasi tidak disebutkan perusahaannya. Usman mengaku melihat surat rekomendasi itu ketika pengadaan sudah berlangsung.

Hakim Made Hendra heran, kenapa sudah ditetapkan akan dilakukan penunjukan langsung, tetapi panitia tetap melangsungkan proses lelang tertutup. ”Tak ada pengumuman di media massa karena ini penunjukan langsung,” kata Usman.

Sebagai tahapan kelengkapan administrasi tetap diadakan rapat-rapat, seperti rapat pembukaan mengundang perusahaan yang akan dimenangkan (PT Rajawali) dan beberapa perusahaan, yaitu PT Indofarma Global Medika dan PT Biofarma, untuk membandingkan harga.

Kejanggalan lain dalam proses lelang, penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) bukan oleh panitia. Panitia hanya tanda tangan. Jaksa menduga HPS dibuat perusahaan. Tatan mengaku menerima Rp 20 juta dan Usman Rp 17 juta dari perusahaan sebagai ucapan terima kasih.

Setelah proyek dimenangi PT Rajawali, pelaksanaan dikerjakan PT Prasasti Mitra. PT Prasasti Mitra mengalihkan ke PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica, PT Airindo Sentra Medika, dan PT Kartika Sentamas.

Ratna dianggap korupsi bersama Siti Fadilah, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo (PT Rajawali Nusindo dan PT Prasasti Mitra), Direktur PT Prasasti Mitra Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago