SKK Migas: Bioremediasi Tak Menggunakan APBN


Sidang dugaan bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia tetap
berlangsung “panas”. Dalam sidang dengan terdakwa Kukuh Kertasafari,
perang argumentasi kerugian negara makin sengit antara penasehat hukum
dengan hakim ketua.

Walaupun dalam kasus yang sama, dua kontraktor telah divonis bersalah,
namun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(20/5) tetap dipadati pendukung terdakwa. Saksi Wakil Kepala Satuan
Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) Johannes Widjonarko menyatakan dana untuk proyek bioremediasi
bukan berasal dari APBN melainkan dana yang ditanggung oleh negara.

Pernyataan saksi tersebut memicu perang argumentasi secara terbuka
antara penasehat hukum terdakwa dengan Ketua Majelis Hakim
Sudharmawatiningsih. Beberapa pertanyaan penasehat hukum yang
meringankan terdakwa, akan dilanjutkan dengan pertanyaan
Sudharmawatiningsih yang bisa memojokkan terdakwa.

Terdakwa Kukuh adalah Koordinator Tim Environmental Issue Settlement
(EIS) Sumatera Light South (SLS) Minas, Riau, PT Chevron. Penasehat
hukum terdakwa, Maqdir Ismail, menanyakan apakah pernah ada teguran
dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun dari SKK Migas terkait
bioremediasi Chevron, dan dijawab belum oleh saksi Johannes.

“Apa dalam pengadaan proyek bioremediasi pernah dapat teguran?” tanya
Maqdir. “Tidak, seluruh pengadaan sah dan disetujui SKK Migas,” jawab
Johannes.

Jawaban Johannes memicu pertanyaan baik dari Sudharmawatiningsih atas
ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 tahun 2004 yang menjadi acuan
dalam menyelenggarakan lelang. Sudharmawatiningsih mencecar saksi
terkait adanya anggota panitia yang tak mengikuti pelatihan PTK 007
dan tak bersertifikat sesuai ketentuan.

“Ini transisi PTK 007, belum semua personel punya sertifikat sehingga
BP Migas waktu itu menganggap sah,” kata Johannes. “Apa masa transisi
diatur dalam PTK 007?” tanya Sudharmawatiningsih. “Tidak, ini policy
BP Migas mengingat aturan ini yang membuat BP Migas,” jawab Johannes.

Sudharmawatiningsih mempermasalahkan soal transisi yang begitu lama
dan juga mempersoalkan bagaimana pengawasan SKK Migas. “PTK kan tahun
2004, kejadian 2008, kan cukup lama transisinya, sampai dengan kapan?”
tanya Sudharmawatiningsih. “Itu policy dan kami menyadari
keterbatasan dari sisi internal kami,” jawab Johannes.

Johannes juga menjelaskan, SKK Migas melalui Dirjen Anggaran
Kementerian Keuangan telah membekukan (suspensi) dana sebesar 15 juta
dollar AS pada 26 Desember 2012 yang merupakan dana proyek
bioremediasi. Suspensi dilakukan setelah kasus bioremediasi ini
diperkarakan Kejaksaan Agung.

Related Post

Walaupun sering disebut di persidangan, tetap saja ada hakim yang
menanyakan kenapa terjadi penangguha. Setelah dijawab karena ada
masalah hukum, tetap saja ada pertanyaan masalah hukum terkait apa.
Seorang pengunjung pun dengan jengkel nyeletuk, “Ya karena kasus
bioremediasi ini.

Hingga kini, kubu terdakwa memang mencurigai beberapa hakim tak
memahami kontrak bagi hasil dan selalu berpegang pada kesaksian ahli
bioremediasi Edison Effendi yang pernah kalah tender di Chevron dan
melaporkan kasus ini ke Kejagung. Hakim juga dianggap tak memahami
soal sistem penyelesaian yang biasa dilakukan dalam kontrak bagi
hasil.

Dalan perjanjian bagi hasil, kata Johannes, akan diperhitungkan apakah
kontraktor lebih ambil atau negara yang lebih ambil. “Ini disebut
koreksi dan berlangsung sepanjang perjanjian. Koreksi underlifting dan
overlifting sangat sering terjadi. Kontrak kita adalah jangka
panjang,” katanya.

Jika ada perselisihan di tahun itu, maka penyelesaian bisa dilakukan
pada tahun berjalan berikutnya karena tidak mungkin operasi dihentikan
untuk menunggu perjanjian selesai. “Yang melakukan koreksi kedua belah
pihak atas hasil audit oleh BP Migas, BPKP, BPK, dan Dirjen Pajak
secara rutin,” kata Johannes.

Dalam biaya operasional, semua beban ditanggung pihak Chevron. “Dari
negara sama sekali tidak ada,” kata Johannes.

Pembagian hasil dilakukan bukan dalam bentuk uang melainkan dalam
bentuk minyak. Skema bagi hasil adalah 90:10 setelah pajak, 90 persen
untuk negara dan 10 persen untuk Chevron. “Minyak untuk negara akan
diterima di titik serah yang disepakati. Chevron akan dapat bagiannya
di titik serah di lokasi milik Chevron,” kata Johannes.

Johannes menjelaskan, tidak hanya Chevron yang pernah mengalami
suspensi. Banyak kontraktor kerjasama lainnya juga pernah mengalami
hal yang sama dan perselisihan yang ada sudah lazim diselesaikan
dengan mekanisme kontrak kerjasama. Namun, baru pada kasus Chevron
yang dibawa ke ranah pidana korupsi.

“Apa tahu Chevron menggunakan APBN?” tanya penasehat hukum terdakwa Tarwo Hadi.
“Tidak, semua milik chevron sendiri,” kata Johannes.

Hakim Ketua Sudharmawatiningsih kemudian mencecar Johannes dengan
pertanyaan soal penerimaan minyak sebagai penerimaan negara dari
nonpajak. “Setau Saudara, apa ini masuk APBN?” tanya
Sudharmawatiningsih. “Setelah diperhitungkan hak dan kewajiban para
piyak, iya,” jawab Johannes. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago