Suap Simulator: Bantah Jadi Inisiator dan Protes Pidato Presiden

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menyidangkan terdakwa Budi Susanto. Dalam nota keberatannya, kubu Budi membantah menjadi inisiator dari semua gonjang-ganjing kasus ini. Budi juga memprotes pidato Presiden RI yang dianggapnya mengintervensi proses hukum.

Dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan simulator berkendara Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (17/9), penasihat hukum terdakwa, Rino Ayahbi, mengatakan, kliennya yang juga Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) adalah korban permasalahan simulator berkendara.

“Terdakwa tidak tahu rencana pengadaan simulator sebelumnya,” kata Rino. Justru yang lebih dulu tahu dan memberikan informasi adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang. Namun, kata Rino, jaksa memutarbalikkan peran tersebut, seolah-olah kliennya mengetahui segalanya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, hampir semua dakwaan dibantah Budi. Beberapa diantaranya terdakwa mengaku tidak pernah bersama-sama Djoko Susilo menyepakati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Budi juga tak pernah meminta Sukotjo menyusun HPS yang harganya digelembungkan, termasuk membantah tak pernah memberi perintah menyiapkan perusahaan pendamping untuk mengelabuhi lelang.

Penasihat hukum juga membantah kliennya mendesak Komisaris Legimo, Bendahara Korlantas Polri, agar segera mencairkan angaran simulator roda dua. Dalam hal aliran dana, terdakwa juga membantah meminta sejumlah uang dari Sukotjo untuk diberikan kepada beberapa orang. “Terdakwa tidak pernah perintahkan Sukotjo berikan uang Rp 1,5 miliar ke Tim Inspektorat Pengawas Umum (Itwasum) Polri,” kata Rino.

Soal subkontrak dari PT CMMA ke PT ITI, penasihat hukum bersikukuh kliennya yang mengerjakan sendiri pengadaan simulator roda dua. “Tidak pernah memberikan subkontrak ke Sukotjo atau PT ITI,” kata Rino.

Rino membantah kliennya menggelembungkan harga yang mengakibatkan kerugian negera hingga Rp 121 miliar. “Terdakwa juga tidak pernah berikan apapun, baik berupa kartu kredit atau cek untuk Djoko Susilo,” kata Rino

Dengan berbagai uraian tersebut, penasihat hukum terdakwa, Junimart Girsang, membantah jika dikatakan kliennya merupakan inisiator dalam perkara ini. “Terdakwa bukan inisiator sebagaimana digambarkan penuntut umum dalam dakwaannya,” katanya.

Related Post

Menurut Junimart, hubungan kerjasama antara Budi dan Sukotjo adalah kerjasama keperdataan dan kerjasama antara PT CMMA dan Korlantas Polri adalah perjanjian jual beli sehingga kasusnya tidak bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Protes penyidikan
Penasihat hukum terdakwa juga memprotes adanya dua penyidikan yang dilakukan dua institusi penegak hukum, yaitu KPK dan Badan Reserse Kriminal Polri. Penasihat hukum Rufinus Hotmaulana memaparkan, landasan hukum yang digunakan untuk menyidik kliennya saat ini tidak sah.

Sebelum ditangani KPK, terdakwa telah dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka di Bareskrim Polri. “Kenapa untuk menyelesaikan tindak pidana harus diselesaikan dua lembaga?” kata Rufinus.

Rufinus memprotes cara pengalihan berkas penyidikan kliennya yang dianggapnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bareskrim Polri sendiri sudah menyatakan tidak dapat menghentikan penyidikan kasus simulator karena tidak memiliki alasan.

Jika langkah hukum yang digunakan untuk menyidik kliennya di KPK itu didasarkan pada pidato Presiden RI tanggal 8 Oktober 2012 yang menengahi kisruh KPK vs Polri, kubu Budi memandang hal itu tak bisa digunakan landasan hukum. Pidato Presiden bisa dipandang sebagai intervensi proses.

“Pidato tersebut adalah bentuk intervensi kepada proses hukum yang berjalan dan tidak dapat dipergunakan Polri sebagai dasar hukum melimpahkan penyidikan atau penghentian penyidikan,” kata Ruvinus.

Karena itu, penasihat hukum berkesimpulan, penyidikan terhadap kliennya tidak dilakukan secara benar dan tidak sesuai ketentuan. “Apabila penyidikan dilakukan secara tidak benar, maka surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ruvinus.

Junimart memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusan selanya menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. “Menerima seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Budi Susanto,” lanjut Junimart.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Budi Susanto aktif dalam lobi-lobi menggolkan perusahaannya memenangkan tender. Budi dianggap memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 144,9 miliar. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago