Suka Berbelit-belit, Neneng Dituntut 7 Tahun

Terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit

listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan

Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni, dituntut jaksa pada

Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana penjara tujuh tahun dan

denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Tuntutan jaksa termasuk tinggi karena Neneng selalu berbelit-belit

dalam persidangan dan ditambah lagi pernah melarikan diri ke luar

negeri.

"Memohon kepada majelis hakim supaya menjatuhkan putusan kepada Neneng

Sri Wahyuni, dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa

penahanan," kata Jaksa Guntur Ferry ketika membacakan surat tuntutan

di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/2). Selain

itu, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara

sebesar Rp 2,66 miliar. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita,

dan jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti dengan pidana

kurungan selama dua tahun.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, Jaksa

Ahmad Burhanuddin merinci pertimbangan yang memberatkan tuntutan

Neneng yaitu terdakwa menikmati uang hasil korupsi, memberi keterangan

berbelit-belit, pernah melarikan diri ke luar negeri, dan tidak

mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal yang

meringankan hukuman adalah Neneng masih memiliki anak yang masih

balita, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan,"

kata Ahmad.

Tuntutan jaksa mendasarkan pada dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal

2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU

No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana.

Neneng bersama-sama dengan M Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo

Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting dianggap telah

melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang

lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp

2,72 miliar. Peran Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugeran

Nusantara adalah dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen di

Kemenakertrans agar memenangkan perusahaannya.

PT Anugerah Nusantara adalah perusahaan di bawah Grup Permai yang

Related Post

dikendalikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin,

yang juga suami Neneng. Namun, walaupun banyak saksi yang

mengungkapkan peran sentral Neneng di PT Anugerah Nusantara, di dalam

persidangan sebelumnya Neneng selalu mengatakan tak tahu menahu soal

proyek di perusahaan suaminya. Neneng mempersulit persidangan dengan

selalu mengatakan tidak tahu atau lupa dalam setiap menjawab

pertanyaan.

Dalam mengikuti lelang proyek, PT Anugerah Nusantara meminjam

perusahaan PT Alfindo Nuratama Perkasa, milik Arifin Ahmad. Proyek

pengadaan dan pemasangan PLTS itu bernilai Rp 8,918 miliar. Atas

persetujuan Nazaruddin, Neneng memberikan 50.000 dollar AS untuk Timas

Ginting lewat Saan Mustopa, untuk memenangkan PT Alfindo dalam lelang.

Timas juga memperoleh imbalan Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS.

PT Alfindo akhirnya memenangkan lelang dan setelah diambil alih PT

Anugerah, proyek disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia. Dari

total nilai proyek Rp 8,918 miliar, yang diserhakan untuk mengerjakan

proyek hanya Rp 5,274 miliar. Neneng dianggap mengetahui soal

pemindahan lelang tersebut dan dialah yang biasa memerintahkan anak

buahnya mencairkan uang dari rekening atas nama PT Alfindo di bank

BRI.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa PT Alfindo hanyalah

perusahaan spesialis alat tulis kantor. Direktur Keuangan PT Alfindo,

Arifin Ahmad, mengakui perusahaannya hanya dipinjam oleh PT Anugerah.

Arifin hanya mendapatkan imbalan Rp 40 juta dari peminjaman perusahaan

tersebut.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ruwaidah Afiyati,

pernah dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Neneng. Menurut

Ruwaidah, secara eksplisit, nama Neneng memang tidak tercantum dalam

sejumlah dokumen perusahaan di Grup Permai. Meski demikian, kata

Ruwaidah, kenyataannya, untuk pencairan uang selalu menggunakan

otoritas Neneng. "Secara formal, saya tidak melihat ada nama Neneng

tapi secara peran memang ada," kata Ruwaidah pada persidangan Selasa

(22/1).

Para pegawai di PT Anugerah Nusantara dalam kesaksian sebelumnya juga

menuturkan, mereka tidak bisa mencairkan uang jika tanpa persetujuan

Neneng. "Yang berperan menguasai keuangan PT Anugerah Nusantara,

termasuk rekening PT Alfindo, adalah terdakwa," ujar Ruwaidah. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago