Sukotjo: Djoko Susilo Terima Rp 2 M

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara untuk ujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi dengan terdakwa Irjen (Pol) Djoko Susilo, pada Jumat (24/5) mengungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Saksi kunci yang melaporkan perkara ini, Sukotjo S Bambang, mengungkapkan pihaknya menyetor Rp 2 miliar ke Djoko yang diakuinya untuk melicinkan proyek.

“Saya diperintahkan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi/CMMA) mengantarkan uang Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Diterima sekretaris pribadi beliau yaitu Erna (Tri Hudi Ernawati),” kata Sukotjo. Sukotjo adalah pemilik dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), subkontraktor proyek dari PT CMMA.

Sidang hari itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Sukotjo mengaku, ia mengantarkan paket uang yang dikemas dalam kardus suku cadang kendaraan bermotor bersama sopirnya, Ijay Herno. Ijay dalam sidang tersebut juga membenarkan soal paket Rp 2 miliar yang diantar pada 13 Januari 2011.

Di hari yang sama, mobil yang dibawa Sukotjo dan Herno membawa Rp 4 miliar. Untuk Rp 2 miliar, diserahkan kepada Budi Susanto yang diantar di pintu tol Pondok Gede. “Saya sendiri yang serahkan bersama sopir,” kata Sukotjo.

Ia tak diberitahu Budi Susanto dana tersebut untuk keperluan apa. Hanya saja, karena sedang mengurus proyek simulator berkendara, ia menganggapnya sebagai bagian memuluskan proyek tersebut.

“Kalau saudara menyerahkan duit, ada tanda bukti?” tanya hakim Martinus. “Tidak ada. Hanya saja ada konfirmasi dari PT CMMA, saya punya dokumen salinannya. Setelah penyerahan uang, PT CMMA memberikan konfirmasi,” kata Sukotjo.

Saat penyerahan, belum ada penentuan pemenang lelang. Sukotjo juga memberikan ke pihak lain, termasuk ke Primkopol yang totalnya Rp 15 miliar. Total untuk semua yang ia keluarkan mencapai Rp 32 miliar.

Transfer ke Primkopol dilakukan dua kali yaitu 13 Januari Rp 8 miliar untuk proyek TNKB, transfer kedua Rp 7 miliar yang menurut Sukotjo permintaan Djoko Susilo melalui AKBP Tedy Rusmawan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Sukotjo mendengar sendiri ketika Tedy mengatakan kepada Budi Susanto bahwa terdakwa minta Rp 7 miliar.

Keganjilan lain proyek ini adalah ternyata yang membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Sukotjo, bukan panitia lelang. Terdakwa Djoko menurut Sukotjo terlibat dalam mempengaruhi dirinya dalam menentukan HPS.

“Apa ada ancar-ancar?” tanya hakim Martinus. “Sudah ada, saya terima pesan harga simulator roda dua Rp 80 juta per unit dan simulator roda empat Rp 260 juta. Katanya sudah ditetapkan Budi Susanto dan Djoko Susilo,” kata Sukotjo.

Pembuatan HPS dilakukan di ruang Tedy. Harga itu sangat mahal karena PT ITI bisa memberikan harga Rp 42,6 juta untuk roda dua dan Rp 50 juta untuk roda empat.

Staf bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri, AKP Ni Nyoman Suartini, sempat memprotes harga yang mahal. “Dia minta harga diturunkan. Saya bilang saya tak berhak, kemudian saya hubungi Budi Susanto dan selanjutnya Budi akan hubungi Djoko Susilo,” kata Sukotjo.

Related Post

Setelah itu, Ni Nyoman ditelepon seseorang dan Nyoman bilang, “Siap Komandan”, dan sejak itu dia tak pernah mempermasalahkan soal harga. Akhirnya, agar terlihat logis, harga HPS untuk simulator roda dua dibuat Rp 78 juta, sedangkan simulator roda empat dibuat Rp 258 juta.

Selain menetapkan HPS, Sukotjo lah ternyata orang yang membuat penawaran semua perusahaan yang mengikuti lelang. Seperti diberitakan sebelumnya, untuk mengelabuhi agar seolah-olah diadakan pelelangan, diajukanlah beberapa perusahaan pendamping yang dipinjam untuk ikut lelang.

Sukotjo sebelum diajak Budi Susanto menggarap proyek simulator berkendara pada 2011, pihaknya pernah diminta bantuan Korlantas untuk membenahi simulator berkendara pada 2009. Di tahun 2010, ia juga sudah ada proyek simulator berkendara namun dalam jumlah sedikit dan bisa diselesaikan Sukotjo.

“Perampasan” perusahaan
Di depan majelis hakim, Sukotjo juga berkeluh kesah soal perusahaan yang “dirampas” pada 15 Juli 2011. “Perusahaan saya dirampas staf Djoko Susilo dan Budi Susanto, yang dirampas seluruh aset dan perusahaan saya,” kata Sukotjo.

“Alasannya apa,” tanya Ketua Hakim Suhartoyo. “Tak ada alasan jelas, mereka berdalih perusahaan gagal menyiapkan simulator berkendara 2011, padahal tenggat waktu masih Agustus 2011,” kata Sukotjo. Saat itu sedang produksi simulator berkendaa roda dua dan roda empat, dampaknya produksi terhenti.

“Memang komitmen dengan Budi Susanto dan Djoko Susilo sejauh mana kok dirampas? Alasan mereka merampas apa?” tanya Suhartoyo. “Lebih jelasnya tanyakan ke Tedy Rusmawan. Saya yang mengalaminya tapi tak memahami alasannya,” kata Sukotjo.

Saat itu, Sukotjo telah mengirim 122 unit simulator roda dua dari total komitmen 700 unit, sisanya masih ada di gudang dan siap kirim. “Yang sudah jadi di gudang ada 106 unit simulator roda dua dan menunggu perintah kirim,” kata Sukotjo.

Kasus yang diistilahkan “perampasan” ini sudah disidangkan dan Sukotjo telah divonis bersalah hukuman 3 tahun 10 bulan penjara di tingkat Pengadilan Tinggi. “Saya divonis untuk laporan penggelapan simulator berkendara 2011. Saat ini saya narapidana di Kebun Waru Bandung,” kata Sukotjo.

Perkara ini pelik karena PT ITI milik Sukotjo mendapatkan pekerjaan dari PT CCMA. Dari pengakuan Sukotjo, PT CCMA sebenarnya beli barang putus dari PT ITI, bukan sifatnya kerjasama bagi hasil seperti yang pertama kali mereka setujui.

“Kalau ada denda harusnya pada PT CCMA. Pihak kami tak bisa disalahkan kenapa belum bisa mengirimkan barang 100 persen,” kata Sukotjo.

Terdakwa Djoko Susilo membantah keterangan Sukotjo tersebut, terutama pada bagian menerima uang Rp 2 miliar. Ia juga tak pernah menentukan harga barang untuk digunakan sebagai HPS. “Sama sekali tidak benar, saya tak pernah terima uang dari Sukotjo atau Erna,” kata Djoko.

Soal perampasan perusahaan, Djoko memaparkan ada laporan bahwa simulator yang dikirim komponennya tak lengkap bahkan disebut kosong. “Sehingga saya perintahkan panitia lelang berangkat, ternyata benar ada kotak-kotak kosong. Kami cek pemenangnya Sukotjo S Bambang, karena itu dikirim Ketua Panitia ke sana,” kata Djoko. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago