Tensi Tinggi Sidang Bioremediasi

Seperti sidang-sidang lainnya, selalu saja ada anggota majelis hakim yang membacakan putusan dengan kendala suara yang kurang terdengar. Ah, mungkin karena masalah teknis semata. Ada pula yang keras membacanya, hingga makin menunjukkan tak ada kerusakan pada sistem suara.

Namun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam rentang tiga hari pada pekan lalu yaitu Rabu (17/7) hingga Jumat (19/7), suara-suara lirih dan keras itu dimaknai berbeda oleh pengunjung sidang vonis tiga pegawai PT Chevron Pacific Indonesia.

“Tiga hakim ad hoc dengan lantang telah membacakan dissenting opinion dengan penuh keyakinan, sementara tiga hakim kariernya dengan malu-malu membacakan vonis,” seru seorang pengunjung. Sindiran itu adalah buah dari kejengkelan-kejengkelan para pengunjung terhadap suana sidang,

Seperti sudah diduga sebelumnya, tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia akhirnya tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, terkait dakwaan bioremediasi fiktif. Mereka adalah Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, dan Widodo yang ketiganya divonis dua tahun penjara.

Vonis ini seolah menegakkan kebenaran vonis sebelumnya yang telah diterima dua orang kontraktor Chevron, yaitu Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri. Praktis, seperti sudah diduga sebelumnya, vonis ketiga karyawan Chevron ini tak akan “mempermalukan” vonis terdahulu untuk kontraktor Chevron.

Di banding dengan sidang lainnya, sidang Chevron termasuk sidang dengan tensi tinggi dan kedua kubu begitu sensitif satu sama lain. Gelagat yang tak umum diperlihatkan salah satu kubu, akan dimaknai berbeda di belakang layar.

Majelis Hakim yang mengadilin perkara ini pun juga ditengarai pengunjung begitu “sensitif” dan dirasa beda karakter ketika menangani perkara lain. Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih, misalnya, melarang fotografer untuk mengambil gambar dari depan pengunjung sidang.

“Pengambilan gambar harus dari belakang pengunjung sidang,” kata Sudharmawatiningsih. Biasanya, larangan yang dikenal selama ini adalah tak boleh melewati batas pagar arena sidang dan para hakim tak pernah melarang pengambilan gambar dari depan pengunjung, asal tidak melewati garis batas.

Larangan ini tak pernah dikeluarkan sebelumnya oleh Sudharmawatiningsih atau oleh hakim ketua lainnya, selain pada perkara Chevron ini. Misalnya, ketika Sudharmawatiningsih memimpin sidang perkara pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika, larangan seperti itu tak pernah ia keluarkan.

Sudharmawatiningsih juga melarang kebiasaan para wartawan yang mencantolkan rekamannya pada pengeras suara.

Chevron sendiri telah melengkapi timnya dengan dokumentasi video, dengan juru kamera yang selalu terlihat mengambil gambar di belakang pengunjung. Mereka melengkapi diri dengan sistem pengeras suara tambahan, untuk memastikan suara lirih dari para hakim bisa terdengar saat direkam.

Karena itu, ketika vonis pekan lalu, setiap hakim karier mendapatkan giliran membacakan isi vonis, sebagian pengunjung keluar ruangan untuk memantau saura-suara lirih itu dari pengeras suara milik Chevron yang diputar di luar sidang. Mereka bergerombol di luar sidang untuk mendengarkan vonis dari speaker ala kadarnya di luar sidang.

Kubu jaksa walau secara umum kalem-kalem saja menanggapi persidangan, namun ada juga yang ekspresif saat mendengar timnya menang dengan ditandai vonis bersalah. Dari status di BlackBerry Messenger, tampak jelas luapan kegembiraan itu yang dianggapnya kemenangan kubu Kejaksaan Agung.

Related Post

“Ternyata bioremediasi terbuktif fiktif. Keok juga lu,” begitu status seorang anggota jaksa, menyongsong vonis bersalah yang diketok hakim.

Di kubu terdakwa, sudah pasti suasananya lebih berapi-api dengan disulut oleh kemarahan akibat kekecewaan terhadap majelis hakim. Di berbagai media sosial, penuh dengan percakapan yang bernada mencemooh para hakim yang hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan dan tuntutan jaksa.

Berbeda dengan sidang-sidang korupsi biasanya, kubu terdakwa memang selalu mendapat dukungan yang ekspresif dan mencolok. Dukungan paling banyak berasal dari para karyawan Chevron di Riau yang didatangkan secara bergantian ke Jakarta untuk memberikan solidaritas mereka untuk para terdakwa.

Para pendukung mudah dikenali dengan pin bertuliskan “Nurani untuk Keadilan”. Gerakan ini selain bertujuan mendukung para terdakwa, di sosial media mereka juga mengedukasi soal apa itu bioremediasi dan bagaimana pelaksanaannya.

Karena itu, ketika para terdakwa perkara korupsi lainnya tertunduk malu dan lesu usai divonis bersalah, para terdakwa Chevron ini tetap keluar dari ruang sidang dengan keyakinan tetap tak bersalah. Di luar sidang, selalu sudah menunggu para pengunjung yang akan menguatkan psikologi pare terdakwa.

Kasus bioremediasi ini memang penuh kontroversi karena dianggap banyak fakta persidangan yang meringankan terdakwa namun tak disinggung dalam pertimbangan majelis hakim. Mulai dari pelaporan kasus ini yang diduga dilakukan ahli yang sakit hati, hingga hakim yang dianggap telah berprasangka.

Pertimbangan logis soal perkara ini hanya bisa didengarkan dari pandangan para hakim yang mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion. Mereka adalah dua orang hakim ad hoc yaitu Sofialdi dan Slamet Subagio.

Pada prinsipnya, terdakwa dianggap melanggar ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003 yang mengatur soal pengolahan limbah secara biologis atau dengan teknik bioremediasi. Hakim ad hoc berkeyakinan, selain para terdakwa tak melanggar aturan itu, sebenarnya para terdakwa jika melanggar pun tak bisa dijerat dengan pidana hanya karena melanggar regulasi menteri yang bersifat internal.

Soal perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan para terdakwa, para hakim sebenarnya telah kalah debat dengan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiariej. Eddy yang pernah dihadirkan sebagai ahli, telah menjawab apa itu pengertian melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Namun, di luar berbagai perang argumentasi itu, tampak jelas bagaimana rapuhnya ilmu pengetahuan (dalam hal ini ilmu bioremediasi) yang masih setitik itu harus dihadapkan ke pengadilan.

Ditambah lagi, orang-orang yang terlibat dalam pengadilan adalah orang-orang yang baru mengenal istilah bioremediasi pertama kalinya ketika menangani kasus tersebut. Karena itu, tak heran jika di persidangan masih terdengar orang mengeja kata mikroorganisme dengan “mikroorgasme”, juga istilah teknis lainnya yang pasti baru mereka kenali.

Para ahli dari berbagai disiplin ilmu membutuhkan perdebatan bertahun-tahun bahkan ratusan tahun untuk membahas soal teknik bioremediasi ini. Mereka berdebat dengan ratusan hingga ribuan artikel dalam jurnal-jurnal internasional bergengsi.

Kini, ilmu bioremediasi itu menemukan batu sandungannya di Indonesia ketika harus diverifikasi dan diuji metodologinya oleh para sarjana hukum. Seorang anggota hakim begitu terkejutnya dan terheran-heran mendengar pernyataan bahwa bioremediasi ini ternyata dilakukan hanya oleh mikroorganisme yang sudah ada di dalam tanah tersebut.

Di luar itu semua, ada fakta menarik yang dikeluhkan para terdakwa, bagi para ahli bioremediasi yang merasa memahami persoalan teknis ini, ternyata banyak yang tak bernyali ketika diminta menjadi ahli dalam persidangan. Mereka biasanya hanya mau dihubungi di luar sidang dan enggan hadir dalam sidang. (Amir Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago