Terbukti Suap Luthfi, Bos Indoguna Divonis Dua Tahun Tiga Bulan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin
(1/7/2013) akhirnya memvonis dua bos PT Indoguna Utama dengan pidana
penjara dua tahun dan tiga bulan. Para terdakwa juga didenda Rp 150
juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara empat tahun dan enam bulan
serta denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Mereka dianggap
terbukti menyuap Anggota DPR RI yang juga Presiden Partai Keadilan
Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Dua orang direktur PT Indoguna Utama itu adalah Arya Abdi Effendi dan
H Juard Effendi. Mereka dianggap tahu bahwa uang Rp 1,3 miliar yang
diberikan melalui broker proyek Ahmad Fathanah akan diberikan kepada
Luthfi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/7). “Menyatakan
terdakwa 1, Arya Abdi Effendy dan terdakwa 2, H Juard Effendi terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Edi Purwono Santosa.

Arya adalah Direktur Operasional PT Indoguna sedangkan Juard adalah
Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia PT Indoguna. Hal-hal yang
memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan mereka juga bisa
merusak harga daging di pasaran.

Hakim berkeyakinan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1)
Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan
ayat ini adalah terdakwa diyakini memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud Pegawai
Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Walaupun dalam pembelaannya para terdakwa mengaku memberikan uang
kepada Fathanah secara pribadi, namun Majelis Hakim berkeyakinan
mereka tahu uang itu akan diberikan kepada Luthfi. Para terdakwa
dengan sadar juga tahu dengan kedudukan Luthfi sebagai Anggota DPR dan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, diharapkan bisa melobi Kementerian
Pertanian untuk mengurus kuota impor daging.

Pembelaan ditolak
Terhadap pembelaan bahwa uang Rp 1,3 miliar itu tak sampai ke Luthfi,
majelis hakim menggunakan argumentasi berdasarkan Pasal 209 KUHP.
“Pasal 209 KUHP pemberian itu tak harus diterima. Tidak menjadi sarat
apakah sesuatu tersebut diterima oleh pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang sedang melakukan tugas atau dinasnya,” kata
hakim anggota Amin Ismanto.

Related Post

Jumlah Rp 1,3 miliar itu dianggap sebagai bagian dari total komitmen
pemberian fee Rp 40 miliar. Jumlah itu merupakan fee yang dijanjikan
PT Indoguna, Rp 5.000 per kilogram dari total pengajuan kuota 8.000
ton. Disebutkan juga, Luthfi pernah menanggapi janji itu dengan
mengatakan akan mengajukan kuota 10.000 ton agar mendapat fee Rp 50
miliar.

Hakim meyakini pemberian fee itu dengan tujuan agar Luthfi, yang saat
itu sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, mau
memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian dalam pemberian persetujuan
permohonan penambahan kuota impor daging.

Arya dan Juard memberikan uang Rp 1 miliar kepada Fathanah pada 29
Januari 2013. Fathanah mengatakan, uang itu dia minta dari PT Indoguna
dalam rangka keperluan operasional Luthfi. Fathanah menjanjikan, jika
ada penambahan kuota impor daging sapi di Kementan, Indoguna akan
diutamakan.

Untuk pemberian Rp 300 juta, merupakan permintaan Fathanah kepada
Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna, sebagai sumbangan
PKS. Setelah cair, Maria menghubungi Elda Devianne, broker proyek, dan
uang diambil oleh anak buah Elda, kemudian diberikan ke Fathanah.

“Tetapi, Fathanah meminta Elda menyimpan uang itu karena merupakan
bagian untuk Luthfi, yang akan diberikan setelah acara di Medan,” kata
hakim anggota Amin Ismanto.

Peran Luthfi dibeberkan beberapa kali. Diantaranya mengontak
Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan agar menyampaikan pesan
kepada Menteri Pertanian soal tingginya harga daging dan beredarnya
daging tikus serta daging celeng. Hal itu merupakan bentuk intervensi
Luthfi kepada pejabat Kementan.

Menurut Majelis Hakim, tidak penting apakah izin yang diinginkan para
terdakwa itu sudah dikeluarkan atau tidak. Yang penting, perbuatan
Luthfi telah menguntungkan terdakwa dan Luthfi telah melakukan
perbuatan sesuai yang diinginkan para terdakwa. (amr)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago