Terdakwa Proyek Flu Burung Dituntut 5 Tahun

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membacakan tuntutannya terhadap mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar. Ratna dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8), jaksa penuntut umum menganggap Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta consumable penanganan wabah flu burung 2006 dan 2007 di Kementerian Kesehatan.

Walaupun di persidangan Ratna sering mengelak bahwa ia hanya menjalankan perintah atasannya yang waktu itu dijabat Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan, namun jaksa berkeyakinan unsur melawan hukum bisa dibuktikan. Saat itu, Ratna menjabat sebaga pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA)

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.

Related Post

Ratna dianggap bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai dalam empat proyek pengadaan di Menkes. Perbuatan Ratna telah menguntungkan korporasi yakni PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Proyek di Kementerian Kesehatan ini dinilai janggal karena sejak awal dirancang akan dilakukan penunjukan langsung namun dalam praktiknya dijalankan proses lelang. Dalam pelaksanaan lelang, Ratna melakukan intervensi kepada panitia untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Di persidangan, penunjukan kepada perusahaan tertentu tersebut merupakan rekomendasi Menkes. Usai mendengarkan surat tuntutan, Ratna menyatakan akan membuat nota pembelaan atau pledoi sendiri secara pribadi maupun dari penasehat hukum. Dalam sidang sebelumnya, Ratna berjanji akan membeberkan apa yang terjadi di Kementerian Kesehatan waktu itu dalam pledoinya. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago