Tiga Perempuan Menguak Tabir

Kilatan lampu blitz dari puluhan kamera profesional serta sorot kamera
televisi terus menaburi langkah Vitalia Shesya. Tubuhnya tak begitu
tinggi untuk ukuran model, namun balutan minidress bercorak bunga itu
tampak anggun dikenakan dan memancarkan kesan sopan.

Sungguh elok dan tak terkira, ternyata Vitalia melangkah tenang dan
tak gugup. Padahal, ia bukan berada di sebuah panggung hiburan atau
pagelaran busana, namun kali ini catwalk yang ia tapaki adalah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Di ujung catwalk telah menanti Pak Hakim yang pada sidang sebelumnya
mengeluarkan "tantangan" kepada jaksa penuntut umum pada Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk menghadirkan sosok saksi cantik. "Agar
terdakwa Ahmad Fathanah tidak terlalu bosan," ledak Pak Hakim waktu
itu.

Vitalia di hadapan majelis hakim memperkenalkan diri dengan nama Andi
Novitalia. Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango tampak terusik dengan
nama yang agak berbeda dengan yang ia sering dengar. "Apa ada
aliasnya," tanya Nawawi.

Alias Vitalia Shesyahh," jawab Vitalia. Pengucapan nama belakang
'shesya' dia tekankan mendesah dan renyah, membuat majelis hakim dan
pengunjung sidang bereaksi dengan tersenyum atau bilang 'wow…'.
"Kadang-kadang aliasnya lebih bagus dari aslinya," komentar Nawawi
mencoba mencairkan suasana.

Di samping Vitalia, duduk juga saksi lain yang sebenarnya sama-sama
tenarnya dengan Vitalia, dia adalah Tri Kurnia, penyanyi dangdut yang
bersama Vitalia dan beberapa perempuan lain merupakan teman Ahmad
Fathanah. Berbeda dengan Vitalia, Tri tampak gugup.

Saking gugupnya Tri Kurnia, Nawawi sempat menegur agar Tri Kurnia bisa
lebih santai. "Saya ingatkan yang berkerudung hitam, cobalah lebih
santai, anggap saja kami di depan ini manusia biasa," kata Nawawi.

Selain Vitalia dan Tri Kurnia, hari itu sidang juga mendengarkan
kesaksian penting dari Linda Silviana, istri Ahmad Zaky. Zaky adalah
sekretaris mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan
Ishaaq, yang dalam perkara ini berstatus terdakwa.

Di luar ketiga perempuan tadi, hadir pula tiga orang saksi lain dari
toko perhiasan tempat Fathanah belanja perhiasan. Namun, mereka seolah
tenggelam dengan hiruk pikuk media dalam menguber pemberitaan tentang
Vitalia.

Jaksa Rini Triningsih mendapat giliran pertama untuk membuktikan
dakwaan tindak pidana pencucian yang dilakukan Fathanah. Singkat
cerita, Rini ingin membuktikan apakah benar Fathanah telah memberi
uang dan barang mewah kepada ketiga perempuan tadi.

Vitalia tampak lancar mengakui barang apa saja yang telah ia peroleh
dari Fathanah. Ia meyakinkan, sebagai seorang entertain atau
penghibur, adalah layak bagi dirinya untuk menerima pemberian itu
dari Fathanah. Sosok Fathanah ia ceritakan sebagai orang baik hati
yang suka memberi dan perhatian dengan anak-anak.

Bagaimana tidak baik, dengan murah hati dan tanpa diminta, Fathanah
sering memberikan uang yang nilainya jutaan hingga ratusan juta
rupiah. Dompet dan tas mewah, jam mewah senilai Rp 70 juta, juga
perhiasan ratusan juta dan jika digabungkan untuk Vitalia dan Tri
Kurnia, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.

Related Post

Tak hanya itu, tanpa diminta, Fathanah pun membelikan hadiah kepada
Vitalia dan Tri Kurnia masing-masing mobil, yaitu Honda Jazz RS untuk
Vitalia, dan Honda Freed untuk Tri Kurnia. "Saya dengan terdakwa
teman dekat," kata Vitalia singkat.

"Saat kenalan, terdakwa tahu saya single parent dan entertain, jadi
kita dekat lah," kata Vitalia. "Apa ada hubungan khusus?" tanya Rini.
"Iya, dia orang baik. Saat bertemu kedua putri saya, mereka akrab
sekali, anak-anak senang dibelikan mainan," jawab Vitalia.

Sayang terhadap anak-anak, tampaknya itulah jurus maut Fathanah untuk
meluluhkan kedua perempuan itu. Persoalan ini sempat menggelitik
Nawawi.

"Hati-hati ya, terdakwa memang suka dengan anak-anak Saudara, tapi
terdakwa juga suka dengan Saudara," kata Nawawi yang disambut senyum
kedua saksi.

Tri Kurnia memang tak seperti Vitalia yang tampak santai menjawab
setiap pertanyaan. Ia tampak gugup dan takut. Namun demikian,
kegugupan Tri tampaknya justru membuatnya tak berani coba-coba untuk
berbohong.

Ketika ditanya hakim apakah Fathanah melarang dirinya agar tak
memberitahu masalah ini ke istri Fathanah, Tri Kurnia mengakuinya
terus terang. Inilah yang membuat Nawawi berkesimpulan, seharusnya
perempuan-perempuan seperti Vitalia dan Tri Kurnia sudah memiliki
filter terhadap perilaku seperti Fathanah.

Dalam rumusan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No 8/2010,
disebutkan secara ekstrim dengan kalimat "patut diduganya". Menurut
Nawawi, jika seorang laki-laki yang memberikan dengan
sembunyi-sembunyi, yaitu agar tak memberitahukan kepada istrinya, maka
bagi perempuan seperti Vitalia dan Tri Kurnia, harusnya sudah tahu
jika hal seperti itu mencurigakan.

"Kalau dia sering bawa ratusan juta dan tak tahu pekerjaan pastinya,
itu sudah masuk unsur patut diduga, perlu ditanya dari mana asal
uangnya," kata Nawawi.

Istilah Nawawi, pemberian harta dari Fathanah yang fantastis itu,
sudah masuk unsur harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Berbeda dengan Vitalia dan Tri, Linda mengaku tak tahu menahu soal
Fathanah. Ia hanya meminjamkan rekeningnya untuk digunakan suaminya
menerima transfer Rp 1 miliar dari Fathanah. Walaupun Linda mengaku
tak tahu menahu soal dana itu, hakim tetap mengingatkan Linda bahwa
sikapnya yang pasif tak bertanya asal usul dana itu tetap bisa dijerat
dengan UU TPPU.

"Ibu Linda walaupun hanya seorang istri, juga harus bertanya dari mana
asal uang. Anda tahu suami gajinya bukan Rp 1 miliar per bulan,
karena itu perlu ditanyakan asal-usul uang itu," kata Nawawi. Menurut
Nawawi, para saksi belum tentu bersalah karena bukan mereka yang
diadili, namun UU TPPU memungkinkan untuk mengadili orang-orang yang
menikmati hasil TPPU.

Seperti diketahui, selain menjerat pelaku aktif TPPU, UU juga bisa
menjerat pelaku pasif, dan juga orang yang menikmati hasilnya.
Menjelang akhir sidang, Nawawi mengingatkan agar para saksi bisa
mengambil hikmah dalam perkara ini dan tak lagi asal menerima
pemberian. (Amir Sodikin)

Leave a Comment
Tags: AFKorupsiLHI

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago