Tommy Hindratno Divonis 3,5 Tahun

Pegawai eselon IV Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pajak Pratama

Sidoarjo Selatan, akhirnya divonis dengan pidana penjara 3 tahun enam

bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Vonis majelis

hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Senin (18/2)

lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu penjara lima tahun. Namun,

kubu Tommy menganggap vonis itu tak adil.

Majelis hakim yang diketuai Sudharmawatiningsih menyatakan, Tommy

terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi

secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, sesuai Pasal 5

ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang nomor 31 tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat

(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bisa menyebabkan

kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak berkurang,

terdakwa telah menciderai reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal

Pajak, dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan

korupsi," katanya.

Namun, majelis hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan bagi

terdakwa, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam

persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan

keluarga. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum

yaitu pidana penjara lima tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan

dua bulan.

Tommy telah terbukti menerima suap Rp 280 juta dari James Gunaryo,

perantara untuk mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama (BHIT).

Di awal pembicaraan, Tommy telah membuat komitmen dengan James Gunaryo

dan Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT BHIT, walaupun dirinya

tak memiliki wewenang. Komitmen direalisasikan dengan memberikan jasa

konsultasi yang ditindaklanjuti dengan komunikasi antara terdakwa dan

pegawai pajak bernama Fery Syarifudin agar biaya tertentu tidak banyak

dikoreksi.

Fery dimintai informasi sudah sampai di mana dan bagaimana hasil

pengajuan restituasi pajak PT Bhakti Investama (BHIT). Rentetan

Related Post

pertemuan tersebut berakhir dengan dikeluarkannya surat ketetapan

lebih pajak Rp 3,4 miliar untuk PT BHIT.

Peran Tommy yang utama adalah memberikan konsultasi dan membocorkan

informasi rahasia terkait pengurusan restitusi pajak PT BHIT.

Perbuatan tersebut tak sepantasnya dilakukan pegawai pajak dan juga

melanggar kode etik.

Usaha Tommy tersebut berbuah pada pada 5 Juni 2012. Saat itu Antonius

Tonbeng menghubungi James mengatakan uang restitusi pajak Rp 3,4

miliar sudah masuk ke rekening PT BHIT. Dia akan mengeluarkan sepuluh

persen dari jumlah uang itu, yakni Rp 340 juta yang diberikan kepada

James dan Tommy. Dari uang Rp 340 juta itu, James mengambil Rp 60

juta sebagai upah untuknya dan sisanya diberikan kepada Tommy sebagai

imbalan konsultasi pajak.

Pemberian uang yang dilakukan di sebuah restoran padang di Jakarta

tersebut kemudian terendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan KPK

menyita uang Rp 280 juta terbungkus tas karton bertuliskan Lenor

berwarna hitam dari James. James sempat berkelit uang itu untuk

membayar utang kepada Tommy.

Usai sidang, penasehat hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma, mengungkapkan

kekecewaannya atas vonis hakim tersebut. "Klien kami sudah kooperatif

kok vonisnya sama dengan James yang tak mengakui perbuatannya dan tak

mau kooperatif. Hakim seolah masih menjadi stempel perkara korupsi

dari KPK, seolah semua perkara yang masuk harus divonis berat,"

katanya.

Vonis itu dirasa berat karena perbuatan kliennya bukan dilakukan dalam

kapasitas jabatannya melainkan hanya hubungan pertemanan. "Klien kami

juga sudah melaporkan gratifikasi itu sebelum 30 hari ke KPK, tapi

kenapa vonisnya tetap tinggi, padahal dakwaannya melanggar kode etik,"

kata Tito.

Dalam perkara yang sama, pertengahan Oktober tahun lalu, majelis hakim

sudah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada James Gunaryo

ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Usai

pembacaan putusan, Tommy dan jaksa penuntut umum Medi Iskandar

pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago