Categories: News

Untuk Ketigakalinya, Pegawai Chevron Divonis Bersalah

Untuk ketiga kalinya, pegawai PT Chevron Pacific Indonesia divonis bersalah dan dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia adalah Widodo, pegawai lapangan yang menjadi Ketua Tim Manajemen Limbah Sumatera Light North (SLN) Chevron.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/7), Widodo dinyatakan terbukti terlibat dalam proyek bioremediasi yang didakwakan fiktif dalam rentang 2006-2011.

“Terdakwa Widodo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudharmawatiningsih.

Vonis untuk Widodo yang juga Petugas Lapangan Sumatera Light South (SLS) ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Widodo yang merupakan pekerja Chevron paling rendah jabatannya diantara terdakwa lainnya, dituntut pidana penjara paling tinggi yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan.

Akibat perbuatan terdakwa Widodo, negara dianggap dirugikan hingga 6,9 juta dollar AS yang merupakan biaya bioremediasi yang dikerjakan PT Sumigita Jaya dan 3,08 juta dollar AS untuk proyek yang dikerjakan PT Green Planet Indonesia.

Vonis bersalah ini adalah untuk kelima kalinya untuk perkara yang sama dan untuk ketiga kalinya bagi karyawan Chevron. Untuk kelima kalinya pula, putusan majelis hakim tak bisa diambil bulat karena ada anggota majelis hakim yang mengajukan beda pendapat atau dissenting opinion.

Related Post

Kali ini, jumlah anggota hakim yang mengajukan beda pendapat dan membela terdakwa ada dua orang dari total lima hakim, mirip seperti sidang vonis keryawan Chevron Endah Rumbiyanti.

Dalam pembacaan dissenting opinion, hakim anggota tiga, Slamet Subagio menyatakan terdakwa Widodo tak terlibat dalam pemenangan lelang yang dimenangkan PT Sumigita Jaya maupun PT Green Planet Indonesia. Slamet juga tak sependapat dengan mayoritas hakim yang menganggap Widodo melanggar ketentuan lelang berdasarkan Pedoman Tata Kerja 007.

Kontrak kerja bioremediasi telah mendapat izin dari BP Migas waktu itu sehingga sudah sesuai dengan pedoman lelang barang dan jasa.
Seperti dalam putusan Endah Rumbiyanti, hakim 4 Sofialdi juga menyampaikan logika yang sama untuk putusan Widodo. Sofialdi menganggap Widodo tak bersalah karena tak memiliki kewenangan seperti yang didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum.

Meskipun Widodo bukan ketua atau anggota panitia pengadaan, penuntut umum menganggap dia menggelar rapat penjelasan lelang (24 Januari 2008) dan melakukan pembukaan penawaran lelang (4 Februari 2008). Akhirnya, PT Sumigita Jaya (SGJ) dengan direktur Herlan bin Ompo menjadi pemenang.

Penetapan PT SGJ sebagai pemenang dipersoalkan karena Widodo dianggap tahu PT SGJ tak memiliki kualifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bioremediasi. Widodo sebagai ketua tim manajemen limbah dianggap tidak melaksanakan tugasnya memastikan pekerjaan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan isi kontrak.

Hakim Slamet dan Sofialdi berkeyakinan, terdakwa Widodo tak melanggar baik dakwaan primer maupun skunder. Karena itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago