Untuk Tiga Dakwaan, Djoko Dituntut 18 Tahun

Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator berkendara Korps Lalu Lintas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan satu tahun. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar, subsider kurungan lima tahun.

Tak hanya itu, di luar kebiasaan, Djoko masih dituntut hukuman tambahan berupa yang bersangkutan tidak diperbolehkan dipilih lagi dalam sebuah jabatan publik. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam tiga dakwaan atau tiga kejahatan sekaligus.

Surat dakwaan setebal hampir 3.000 lembar itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (20/8), dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Perbuatan Djoko dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 121,8 miliar, dan memperkaya terdakwa hingga Rp 32 miliar.

“Menjatukan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar, ” kata jaksa Pulung Rinandoro ketika membacakan tuntutannya. Apabila terdakwa tak bisa membayar uang pengganti dan hartanya yang disita tak memenuhi, maka diganti dengan pidana penjara lima tahun.

Jaksa menganggap, tiga pasal berlapis yang didakwakan semuanya terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu satu dakwaan korupsi, dan dua dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk kejahatan korupsi, Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu ‘primer’ Pasal 2 ayat (1 ) juncto Pasal 18 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Adapun untuk TPPU, Djoko dianggap terbukti dalam dakwan kedua ‘pertama’ sesuai Pasal 3 UU No 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan sekaligus dakwaan ketiga sesuai Pasal 3 Ayat 1 Huruf c, UU No 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini terseret kasus korupsi saat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Empat (R4).

Proyek simulator itu bersumber pada APBN 2011. Terdakwa dianggap telah menggunakan kewenangannya untuk memperlancar proyek tu. Salah satu perintah terdakwa adalah agar menjadikan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto dimenangkan dalam lelang.

Related Post

PT CMMA juga dianggap terlibat dalam kasus itu karena atas sepengetahuan Teddy Rusmawan (Ketua Panitia Pengadaan) dan Sukotjo S Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia), pada Januari 2011 menyiapkan perusahaan-perusahaan pendamping agar kemenangan PT CMMA tidak mencurigakan.

Dalam kasus korupsi, Djoko didakwa bersama-sama Brigjen Didik Purnomo (saat itu Wakil Korlantas Polri), Teddy Rusmawan, Budi Susanto, dan Sukotjo. Proyek ini juga menguntungkan Didik Purnomo Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 93 miliar, Sukotjo Rp 3,9 miliar, serta pihak-pihak lain.

Jaksa menyimpulkan, banyak penyimpangan dalam proyek pengadaan simulator berkendara. Lelang yang dilakukan hanyalah formalitas belaka. Pemenang lelang sudah disiapkan dan PT CMMA sebagai pemenang juga terlibat dalam penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya disusun panitia lelang.

Penggelembungan harga juga terjadi dengan berbagai cara. Penggelembungan dari harga barang mencapai Rp 100,3 miliar, sedangkan penggelembungan dari sisi spesifikasi teknis mencapai Rp 21 miliar. “Sebagian driving simulator tak sesuai spesifikasi teknis,” kata jaksa Kemas Abdul Roni.

Pada proses pembayaran nilai kontrak juga terjadi penyimpangan. Barang belum jadi dan belum diserahkan namun uang telah dicairkan 100 persen pada 17 Maret 2011.

Tuntutan TPPU
Untuk kasus pencucian uang, Djoko dijerat bersama-sama Erick Maliangkay, Lam Anton Ramli, Mudjiharjo, Sudiyono, Djoko Waskito, Hari Ichlas, dan Eddy Budi Susanto. Pencucian uang yang didakwakan terkait kepemilikan harta berupa kendaraan, properti, SPBU, dan tanah di berbagai kota yang nilainya tak lazim untuk profil pendapatan Djoko.

Untuk menyamarkan hartanya, Djoko diduga memanfaatkan ketiga istrinya (Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita) serta anggota keluarganya dalam akta kepemilikan. KPK menyisir duagaan TPPU Djoko sejak menjabat sebagai Kapolrestro Bekasi, Kapolres Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro, Wadirlantas Mabes Polri, Dirlantas Mabes Polri hingga Kakorlantas Polri.

“Perolehan harta kekayaan bukan dari harta yang sah namun patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa Kemas Abdul Roni. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago