Vonis Chevron dan Ketidakpastian Hukum Indonesia


“Gaji jaksa berasal dari kita. Dikriminalisasi seperti ini Chevron
(harusnya) marah. Chevron lakukanlah biar negara tahu diri. Demi
Allah, saya haram seperak pun korupsi,” begitu Herlan bin Ompo
meluapkan emosinya usai divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, Rabu (8/5).

“Chevron pegang 40 persen produksi minyak di Indonesia. Berfikir
logislah jangan semena-mena. Sampai ujung dunia pun saya akan banding.
Saya akan melawan,” lanjut Herlan.

Emosi yang sama juga diluapkan usai pledoi maupun tuntutan. “Hanya
karena seorang Edison Effendi, yang kalah tender, didengar omongannya
oleh Kejaksaan Agung, saya jadi begini menderita,” kata Herlan.

Kemarahan itu ia sampaikan di luar persidangan sambil mendekap ketiga
anaknya yang masih kecil-kecil. Anak-anak Herlan berlinangan air mata,
didampingi ibunya, Sumiati.

“Nih koruptor nih. Tapi beli mobil pakai duit sendiri, bukan pake gaji
dari meras orang. Jujur ya, tanya itu jaksa gajinya berapa, mobilnya
berapa? Jangan maling teriak maling,” teriak Herlan.

Kontraktor pekerjaan bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Herlan
bin Ompo, divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp 250 juta.
Perusahaannya, PT Sumigita Jaya (SGJ), diwajibkan membayar pengganti
kerugian 6,9 juta dollar AS.

Sebelumnya, Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia
(GPI), divonis penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta. GPI diwajibkan
membayar uang pengganti 3,089 juta dollar AS.

Beberapa jam setelah vonis, berbagai media merilis pemberitaan soal
kekhawatiran iklim investasi akibat ketidakpastian hukum Indonesia.
Kasus ini memang kontroversial.

Pihak terlibat kontrak bagi hasil yaitu Satuan Kerja Khusus Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan tak ada kerugian
negara. Kontrak bagi hasil masih berlangsung hingga 2021 dan ada
penyelesaian tersendiri jika terjadi perselisihan.

Dalam kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC), ternyata
ada kelebihan bayar kepada pemerintah sehingga pemerintah harus
mengembalikan 24 juta dollar AS kepada Chevron. Namun karena ada kasus
bioremediasi, pemerintah hanya mengembalikan 14 juta dollar AS.

Sisanya, 9,9 juta dollar AS itu ditahan (suspend) sebagai proses
normal jika ada perselisihan. Mekanisme itu disebut overlifting.

“Fakta soal over lifting dan suspend ini ditutupi JPU. Negara tak
pernah dirugikan, uang yang dikeluarkan untuk bioremediasi adalah uang
Chevron sendiri,” kata Herlan

Sementara, Kementerian Lingkungan Hidup yang berkepentingan dengan
pekerjaan pemulihan lahan, juga menyatakan tak ada pelanggaran
dilakukan.

Sepi pemberitaan

Pelopor bioremediasi yang kemudian memicu KLH menelurkan Keputusan
Menteri LH No 128 Tahun 2003 terkait bioremediasi, ternyata Chevron.
Maka, ketika Chevron diseret ke pengadilan dengan Kepmen itu, pastinya
bakal seru.

Kenyataannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus Chevron sedikit
diminati awak media. Usut punya usut, alasannya menggelikan, yaitu
karena ditangani Kejaksaan Agung.

Berbeda dengan kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi
yang selalu jelas hitam-putihnya, kasus yang ditangani Kejagung sejak
awal mendapat stigma negatif.

Di sidang pertama pembacaan dakwaan, kejaksaan tak mau memberikan
salinannya kepada awak media, sesuatu yang biasanya justru diobral
pihak jaksa KPK untuk transparansi dan sosialisasi dakwaannya akurat.
Akhirnya, sidang Chevron sepi seperti kasus kejaksaan lainnya.

Bintang pada sidang-sidang Chevron adalah Edison Effendi, ahli
bioremediasi yang diragukan kredibilitasnya dari kubu Chevron. Laporan
bioremediasi fiktif berasal dari Edison, orang yang pernah kalah
tender di Chevron.

Edison pula yang menjadi ahli ketika kejaksaan menganalisa sampel
tanah tercemar, kemudian menjadi saksi fakta, dan terakhir dijadikan
ahli bioremediasi di persidangan.

Parahnya, pasal yang dikutip dalam dakwaan dipermasalahkan terdakawa
Kukuh Kertasafari, pegawai Chevron. Kukuh melaporkan keteledoran jaksa
ke Komisi Kejaksaan yang salah mengutip pasal sehingga dirinya bisa
terseret kasus itu.

Dikatakan jaksa, konsentrasi minimal tanah tercemar (TPH/Total
Petroleum Hidrocarbon) yang boleh dibioremediasi +7,5 – 15%.
Sementara, di Kepmen 128, hanya disebutkan rentang TPH maksimal 15%.

Kasus sederhana

Kasus ini sebenarnya sederhana. Herlan dan Ricksy mendaftar menjadi
kontraktor pekerjaan teknis (misalnya pengangkutan tanah, pengadukan,
pemupukan) dalam proyek bioremediasi Chevron. Kontraktor bekerja
berdasar prosedur Chevron.

Related Post

Seharusnya, jika ada persoalan, kata Herlan dalam pembelaannya, yang
berperkara adalah Chevron dengan pemerintah Indonesia. “Ini ibaratnya
saya penumpang taksi, saya ditilang polisi karena sopir taksi
melanggar lalu lintas,” kata Herlan.

Corporate Communication Manager Chevron, Doni Indrawan ketika
mendengarkan vonis dengan geram juga menyatakan alasan yang dibangun
majelis hakim itu seharusnya untuk Chevron, bukan untuk kontraktor
Chevron.

“Sebagai kontraktor pekerjaan teknis, berdasarkan peraturan
pemerintah, kontraktor tak harus mengurus izin sendiri karena
kewajiban mengurus izin ada pada Chevron sebagai pemilik limbah,” kata
Doni.

Teknik sampling tim Edison untuk dijadikan bukti juga dipertanyakan.
Namun, teknik itu sulit diverifikasi di persidangan karena yang
dihadirkan sebagai ahli bioremediasi adalah Edison sendiri.

Setiap pertanyaan kubu terdakwa, selalu dimentahkan Edison atau tak
dijawab sama sekali. Ricksy menyatakan, pengambilan sampel untuk
kasusnya salah tempat karena lokasinya berjarak dua jam perjalanan
dari lokasi semestinya.

Edison di persidangan sudah memastikan bahwa sah-sah saja jika sampel
tanah tercemar diambil di Rasuna Said Jakarta untuk mewakili sampel di
Riau. Jawaban ini jadi bahan olok-olokan hingga kini.

Keganjilan lain, pekerjaan uji sampel itu ternyata hanya dikerjakan di
laboratorium dadakan di Kejagung. Soal keganjilan ini juga
disampaikan hakim anggota Sofialdi, yang mengajukan dissenting opinion
(beda pendapat) dalam vonis.

Menurut Sofialdi, adalah fakta bahwa Edison adalah wakil perusahaan
yang kalah tender tahun 2007 dan 2011 pada proyek bioremediasi
Chevron. Sehingga ada konflik kepentingan pada keterangan Edison dan
keterangan seperti itu harus diabaikan.

Peristiwa menggelikan lain, seorang hakim anggota dengan penuh percaya
diri pernah mencerca teknik pengolahan limbah dengan mengaduk-aduk
tanah tercemar. Padahal, aduk mengaduk ini bagian umum proses
bioremediasi.

Bagi hakim, tampak sulit menerima teori bahwa pelaku pekerjaan
bioremediasi itu sebenarnya bukan siapa-siapa melainkan sang
mikroorganisme. Lebih sulit dipahami, ternyata mikroorganisme bisa
saja berasal dari lokasi tanah tercemar yang distimulus agar aktif
mendegradasi kandungan minyak.

Atas banyaknya keganjilan itu, tiga perguruan tinggi, tempat tiga
orang terdakwa (dari total lima orang terdakwa), mengerahkan para
alumninya untuk memberi dukungan. Mereka adalah ikatan alumni dari
Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institut
Pertanian Bogor.

Menguras emosi

Kasus ini juga mengurai banyak air mata. Banyak kegembiraan yang
disiapkan para pendukung terdakwa, namun akhirnya berakhir dengan
kehampaan karena logika mereka tidak sejalan dengan jaksa dan hakim.

Pendukung terdakwa mulai berbondong-bondong penuh keyakinan
mendampingi terdakwa ketika terdakwa akan dituntut jaksa. Namun,
kejaksaan ternyata lebih percaya diri dengan menuntut Ricksy pidana
penjara 12 tahun dan Herlan 15 tahun.

Herlan marah kepada jaksa dengan tuntutan tak logis itu. Jaksa ia
anggap telah memfitnah dirinya sehingga keluarganya menderita. Istri
Herlan pingsan mendengarkan tuntutan itu. Emosi Herlan terbakar.

Herlan menggendong istrinya keluar ruangan sidang. Sebelum menjangkau
pintu keluar, Herlan berbalik ke arah jaksa yang masih berada di meja
sidang.

Penuh emosi tertahan, Herlan menatap para jaksa. “Saksikan ini semua,
biar puas kalian. Ini koruptor, biar puas kalian. Hai jaksa dengerin,”
teriak Herlan.

Usai pembacaan tuntutan Ricksy, drama yang menyesakkan juga terjadi.
Masih di ruangan sidang, seorang bocah remaja menghampiri jaksa di
meja sidang. “Kamu punya anak enggak?” begitu tanyanya.

Belum sempat direspons jaksa, petugas kepolisian sudah mengusir bocah
tadi. Tanpa disadari banyak pihak, bocah tadi diduga putra dari
Ricksy.

Selain putra Ricksy, ada tiga orang putra dan putri Herlan. Mereka
sempat bertemu dalam aksi solidaritas di luar sidang pascapembacaan
pledoi. Isak tangis tak tertahankan dalam aksi yang dihadiri oleh
Hotasi Nababan.

Hotasi pernah diseret sebagai terdakwa dalam kasus sewa pesawat
Merpati Nusantara Airlines namun akhirnya divonis bebas. “Vonis bebas
bukanlah hal mustahil, kita berharap mereka juga divonis bebas seperti
saya,” kata Hotasi.

Namun, kali ini Rikcsy dan Herlan, juga kemungkinan tiga terdakwa
lainnya, tak bernasib sama dengan Hotasi. Entah karena hakimnya, entah
karena sebab lainnya. Vonis ini telah meningkatkan ketidakpastian
hukum di Indonesia.

“Chevron meminta kepastian dan jaminan pemerintah Indonesia tentang
kepastian hukum pelaksanaan mekanisme PSC migas dalam penyelesaian
sengketa proyek-proyek yang telah jelas diatur di dalamnya yang
mengikat secara hukum bagi pemerintah Indonesia,” kata Doni. (Amir
Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago