Wewenang Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dinilai Terlalu Besar

Salah satu perubahan krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum

Acara Pidana (KUHAP) adalah terkait pembentukan lembaga baru yaitu

Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) atau sebelumnya sering disebut Hakim

Komisaris. Para pihak yang berkepentingan, seperti Polri, dan juga

beberapa ahli hukum, ternyata tak sependapat dengan kewenangan HPP.

Hakim pemeriksa pendahuluan akan memiliki kewenangan diantaranya

menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan

penyadapan, sah atau tidaknya penghentikan penyidikan dan penghentian

penuntutan, sah tidaknya perolehan alat bukti, ganti rugi karena salah

penangkapan, penahanan, penyitaan, untuk pemohon, layak tidaknya

penanganan perkara oleh penyidik, layak tidaknya perkara yang telah

dilakukan gelar perkara.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti yang juga Ketua Tim

Perumus RUU KUHAP, Prof Andi Hamzah, mengatakan pada prinsipnya hakim

pemeriksa pendahuluan ini sama dengan hakim praperadilan sekarang.

Wewenang ditambah dengan perpanjangan penahanan, izin penggeledahan,

penyitaan, izin penyadapan.

"Hal ini bertujuan mengurangi beban hakim pengadilan negeri, sehingga

bisa konsentrasi pada persidangan perkara perdata, pidana, dan

seterusnya," kata Andi. Seseorang yang tak terima atas penangkapannya,

misalnya, bisa mengadukan hal tersebut ke HPP.

Paparan tersebut disampaikan Andi dalam Simposium Nasional Masyarakat

Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, di Makassar. Simposium

berlangsung dari Senin (18/3) hingga Rabu (20/3).

RUU KUHAP memang memiliki semangat untuk memperketat penahanan.

Menurut Andi, karena Indonesia sudah meratifikasi Interational

Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), maka penahanan yang

diperketat dalam ICCPR itu harus diimplementasilkan ke dalam KUHAP.

Pasal 9 ICCPR mewajibkan apabila seseorang ditangkap harus segera

dibawa secara fisik ke hakim untuk ditahan. "Jadi, pada prinsipnya

hakimlah yang menahan orang karena bersifat merampas kemerdekaan,"

papar Andi.

Dalam Rancangan KUHAP, apabila seseorang ditangkap karena diduga

keras telah melakukan delik, maka penyidik hanya boleh menahan selama

lima hari yang dapat diperpanjang penuntut umum selama lima hari

berikutnya. "Sesudah itu harus tersangka dibawa secara fisik ke hakim

pemeriksa pendahuluan untuk dilakukan penahanan," kata Andi.

Tidak sependapat

Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Irjend Pol Prof Iza

Related Post

Fadri, menyatakan keberatannya terhadap HPP ini. HPP yang memiliki

banyak kewenangan ini justru diragukan efektivitasnya.

Wewenang yang begitu besar dikhawatirkan berpotensi menimbulkan

masalah dan penyimpangan. Soalnya, putusan hakim pemeriksa pendahuluan

tidak dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi, sementara pada

putusan hakim praperadilan dimungkinkan adanya banding atau kasasi.

"Putusan hakim pemeriksa pendahuluan ini bersifat final dan mengikat,

sementara putusan hakim praperadilan itu masih dapat diuji. Tak ada

evaluasi terhadap hasil keputusan, membuatnya cenderung bahaya," kata

Iza. Menanggapi kewenanan yang tinggi tersebut, Polri meragukan

efektivitas konsep hakim pemeriksa pendahuluan ini.

Belum lagi biaya membangun sistem dan struktur baru yang pasti mahal.

"Kemudian kita juga membutuhkan hakim pemeriksa pendahuluan setingkat

Ketua Pengadilan Negeri sebanyak 1.000 orang dari golongan IIIC, itu

pasti sulit," kata Iza.

Luasnya wilayah Indonesia dinilai akan menyulitkan pelaksanaan teknis

dan manajemen peradilan akan sulit terlaksana. Bagi Polri, lembaga

praperadilan saat ini dirasakan masih efektif, hanya perlu dilakukan

perluasan kewenangan. Polri dan Kejaksaan juga bisa meningkatkan

mekanisme pengawasan internal dan jika berhasil maka hakim pemeriksa

pendahuluan tak diperlukan lagi.

"Daripada membuat hakim pemeriksa pendahuuan, akan lebih efektif jika

menerapkan perluasan kewenangan lembaga praperadilan yang telah ada,"

kata Iza. Di negara asalnya, yaitu Belanda, hakim komisaris ini

dianggap tidak efektif dan ditinggalkan.

Dihubungi terpisah, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej mengatakan, pembahasan RUU KUHAP

harus dikawal dan harus menjadi perhatian kita bersama. Soal HPP,

Eddy juga menyatakan ketidaksetujuannya karena kewenangannya yang

begitu luas.

"Saya tidak setuju adanya lembaga baru yaitu hakim pemeriksa

pendahuluan. Kinerja aparat hukum akan terhambat dengan lembaga baru

ini karena sedikit-sedikit tindakah hukum akan digugat," katanya.

Bisa dibayangkan, misalnya jika tersangka keberatan dengan penyitaan

aset, atau keberatan dengan teknik penyadapan, dengan mudah dia bisa

protes dan menggugat ke hakim pemeriksa pendahuluan. "Saya lebih

setuju jika wewenang praperadilan itu diperluas, jadi tak perlu

membuat lembaga baru yang akan merepotkan nantinya," kata Eddy. (Amir

Sodikin)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago