Zonasi Kampanye Akan Segera Ditetapkan

Sebagai upaya menertibkan pemasangan alat peraga kampanye luar ruangan
yang menggunakan fasilitas umum, tiap daerah akan memilki zonasi
kampanye yang harus ditaati bersama. Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni
Kamil Malik mengatakan saat ini KPU provinsi, kabupaten/kota bersama
pemerintah daerah sedang mengkoordinasikan zonasi kampanye ini.

Tiap daerah memiliki karakter yang mungkin bisa berbeda-beda teknik
zonasinya. Husni mencontohkan, zona kampanye bisa diletakkan pada
jalan raya atau sepanjang jalan raya.

Atau pada fasilitas lapangan terbuka misalnya lapangan sepak bola.
“Atau satu kawasan hamparan seperti persawahan atau perkebunan. Ini
semua tergantung bagaimana izin dari Pemda setempat,” kata Husni.

Untuk itu, diharapkan KPU kabupaten/kota segera mengkoordinasikan di
mana yang memungkinkan untuk dijadikan zona kampanye. Husni hanya
menekankan, tiap daerah perlu menghitung kembali apakah lokasi yang
digunakan untuk zona kampanye bersama itu mampu mengakomodasi ratusan
spanduk nantinya.

Related Post

Husni memastikan, pelarangan pemasangan alat peraga kampanye hanya
untuk area publik. Untuk wilayah privat atau pribadi, tak dilarang
dalam zonasi ini.

“Zonasi itu misalnya di area jalan raya dan sepadan jalan dengan batas
parit selokan. Kalau udah masuk pekarangan atau kantor perumahan atau
lahan kosong, itu wilayah pribadi, yang bisa mengatur pemiliknya,”
kata Husni.

Untuk bahan kampanye dalam ruangan, tak ada batasan, misalnya
penggunaan selebaran atau leaflet. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU
No 1/2013 Pasal 16 tentang metode kampanye dengan penyebaran bahan
kampanye pemilu kepada umum. “Jangan ada aturan baru melarang para
calon legislatif memproduksi bahan kampanye dalam ruangan,” kata
Husni.

Kampanye di dunia online seperti di media sosial, kata Husni, jelas
tidak dilarang. Ketentuan itu ada dalam Peraturan KPU No 1/2013 Pasal
20 huruf i, tentang kampanye pemilu dalam bentuk kegiatan lain, dengan
menggunakan layanan pesan singkat, jejaring sosial seperti Facebook,
Twitter, e-mail, website, dan bentuk lainnya. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago