Anggota Komisi VIII DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dituntut pidana
penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider
lima bulan kurungan. Sementara, putranya, Dendi Prasetya, dituntut
pidana penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta
subsider empat bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama
putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi
bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk
menggolkan perusahaan yang mereka usung.
Zulkarnaen dan Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,
maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka
akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.
"Memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1, Zulkarnaen
Djabar, dan terdakwa 2, Dendi Prasetya, secara bersama-sama terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sesuai dalam dalam dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum pada
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Mereka dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi
pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011 serta penggandaan
kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Perusahaan yang
mereka usung adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,
dan PT Sinergi Pustaka.
Dari surat tuntutan jaksa, bukti-bukti banyak diambil dari rekaman
penyadapan percapakan antara terdakwa dengan berbagai sumber.
Terungkap upaya Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd el Fouz (perantara
proyek), yang berusaha menggiring agar pihak panitia lelang di
Kementerian Agama memenangkan perusahaan yang mereka usung.
Zulkarnaen terbukti memberi dukungan atau backup kepada Fahd untuk
ikut lelang di Kemenag. Selain ikut membantu lobi-lobi melalui
telepon, Zulkarnaen diyakini juga berperan dalam pembahasan dan
persetujuan anggaran di DPR. "Sampaikan ke teman-teman, luar biasa itu
perjuangan Bang Zul," begitu salah satu rekaman percakapan antara
Zulkarnaen dengan Fahd.
Dendy dan Fahd diyakini sebagai orang yang aktif melobi perusahaan
pemain untuk mendapatkan fee proyek 15 persen serta membuat rencana
pembagian fee dengan orang-orang yang terlibat. Proyek terkait
pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan Al
Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al
Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.
Zulkarnaen dianggap menerima hadiah uang total Rp 14,3 miliar dari
Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Fahd dan Dendi
menyebut diri mereka sebagai utusan Senayan atau utusan Zulkarnaen
Djabar yang dengan "murah hati" menaruh dana "ontop" milik "Senayan"
di Bimas Islam.
Zulkarnaen juga terbukti melobi Dirjen Bimas Islam Kemenag saat itu,
Nasaruddin Umar, soal urutan PT A3I yang sempat di bawah perusahaan
lain yaitu PT Macanan. Zulkarnaen dalam rekaman percakapan meminta
agar Nasaruddin memberi sinyal kepada bawahannya untuk menangani PT
Macanan ini.
Fahd secara terang juga telah menawarkan pekerjaan pengadaan
laboratorium komputer MTs di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul
Kadir, dengan syarat membayar fee 15 persen. Abdul Kadir setuju dan
kemudian mengajak PT Cahaya Gunung Mas, yang kemudian menyubkontrakkan
lagi ke PT Batu Karya Mas.
Untuk memenangkan proyek, mereka mengintervensi beberapa pejabat di
Kemenag, antara lain Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen
Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen
Kemenag.
Para terdakwa akan mengajukan pledoi pada Kamis (16/5) dua pekan
mendatang. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment