Zulkarnaen Dituntut 12 Tahun Penjara

Anggota Komisi VIII DPR nonaktif, Zulkarnaen Djabar, dituntut pidana

penjara 12 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta subsider

lima bulan kurungan. Sementara, putranya, Dendi Prasetya, dituntut

pidana penjara 9 tahun kurangi masa tahanan dan denda Rp 300 juta

subsider empat bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan setebal 924 halaman, Zulkarnaen bersama-sama

putranya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi

bersama-sama dengan cara intervensi di Kementerian Agama untuk

menggolkan perusahaan yang mereka usung.

Zulkarnaen dan Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian

negara sebesar Rp 14,3 miliar. Jika tidak dibayar setelah 1 bulan,

maka hartanya akan dilelang untuk negara. Jika tak mencukupi, maka

akan diganti dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun.

"Memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa 1, Zulkarnaen

Djabar, dan terdakwa 2, Dendi Prasetya, secara bersama-sama terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

sesuai dalam dalam dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum pada

Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemas Abdul Roni.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1

KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Mereka dianggap terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi

pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011 serta penggandaan

kitab suci Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Perusahaan yang

mereka usung adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia,

dan PT Sinergi Pustaka.

Dari surat tuntutan jaksa, bukti-bukti banyak diambil dari rekaman

penyadapan percapakan antara terdakwa dengan berbagai sumber.

Terungkap upaya Zulkarnaen, Dendi, dan Fahd el Fouz (perantara

proyek), yang berusaha menggiring agar pihak panitia lelang di

Kementerian Agama memenangkan perusahaan yang mereka usung.

Related Post

Zulkarnaen terbukti memberi dukungan atau backup kepada Fahd untuk

ikut lelang di Kemenag. Selain ikut membantu lobi-lobi melalui

telepon, Zulkarnaen diyakini juga berperan dalam pembahasan dan

persetujuan anggaran di DPR. "Sampaikan ke teman-teman, luar biasa itu

perjuangan Bang Zul," begitu salah satu rekaman percakapan antara

Zulkarnaen dengan Fahd.

Dendy dan Fahd diyakini sebagai orang yang aktif melobi perusahaan

pemain untuk mendapatkan fee proyek 15 persen serta membuat rencana

pembagian fee dengan orang-orang yang terlibat. Proyek terkait

pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar, penggandaan Al

Quran tahun anggaran 2011 senilai Rp 22 miliar, dan penggandaan Al

Quran 2012 senilai Rp 50 miliar.

Zulkarnaen dianggap menerima hadiah uang total Rp 14,3 miliar dari

Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Fahd dan Dendi

menyebut diri mereka sebagai utusan Senayan atau utusan Zulkarnaen

Djabar yang dengan "murah hati" menaruh dana "ontop" milik "Senayan"

di Bimas Islam.

Zulkarnaen juga terbukti melobi Dirjen Bimas Islam Kemenag saat itu,

Nasaruddin Umar, soal urutan PT A3I yang sempat di bawah perusahaan

lain yaitu PT Macanan. Zulkarnaen dalam rekaman percakapan meminta

agar Nasaruddin memberi sinyal kepada bawahannya untuk menangani PT

Macanan ini.

Fahd secara terang juga telah menawarkan pekerjaan pengadaan

laboratorium komputer MTs di Dirjen Pendidikan Islam kepada Abdul

Kadir, dengan syarat membayar fee 15 persen. Abdul Kadir setuju dan

kemudian mengajak PT Cahaya Gunung Mas, yang kemudian menyubkontrakkan

lagi ke PT Batu Karya Mas.

Untuk memenangkan proyek, mereka mengintervensi beberapa pejabat di

Kemenag, antara lain Affandi Mochtar selaku Sekretaris Dirjen

Pendidikan Islam dan Syamsuddin selaku Kepala Biro Perencanaan Sekjen

Kemenag.

Para terdakwa akan mengajukan pledoi pada Kamis (16/5) dua pekan

mendatang. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago