Zulkarnaen Divonis 15 Tahun

Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Foto: Metrotvnews.com

Anggota Komisi VIII DPR nonaktif yang juga anggota Badan Anggaran DPR, Zulkarnaen Djabar, divonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan. Putranya, Dendy Prasetya, divonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun. Untuk Dendy, vonis lebih ringan dari tuntutan 9 tahun pidana penjara.

”Menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5,745 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Aviantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/5).

Jika kedua terdakwa tidak membayar dan harta yang disita tidak mencukupi, mereka akan dipidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka melukai perasaan umat Islam mengingat perbuatan itu terkait penggandaan kitab suci Al Quran. ”Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dapat menghambat pemenuhan kebutuhan Al Quran yang sangat dibutuhkan umat Islam dan dapat menghambat peningkatan beribadah,” papar Aviantara.

Majelis hakim berkeyakinan, perbuatan mereka melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Related Post

Proyek yang dipermasalahkan adalah pengadaan komputer madrasah tsanawiyah 2011 serta penggandaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Perusahaan yang mereka usung adalah PT Batu Karya Mas, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), dan PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI).

Zulkarnaen berperan memperjuangkan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) agar disetujui DPR. Zulkarnaen juga terbukti melobi Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag saat itu, Nasaruddin Umar, soal urutan PT A3I yang sempat di bawah perusahaan PT Macanan. Zulkarnaen minta Nasaruddin memberi sinyal kepada bawahannya untuk menangani persoalan itu.

Untuk menekan pihak-pihak di Kemenag, Fahd el Fouz dan Dendy diutus Zulkarnaen. Ketika merencanakan proyek, Dendy dan Fahd mendekati pemenang tender tahun sebelumnya, yaitu Abdul Kadir Alaydrus. Dia adalah konsultan PT A3I sekaligus Direktur PT SPI.

Kepada Abdul Kadir, Fahd mengistilahkan proyek tersebut milik Senayan dan jika ingin terlibat harus mengikuti aturan mereka. ”Fahd mengajukan syarat jika ingin menggarap proyek tersebut harus memberikan commitmentfee sebesar 15 persen,” kata hakim Alexander Marwata.

Akhirnya, Abdul Kadir menyetujui syarat Fahd. Proyek penggandaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar dimenangi dengan menggunakan bendera PT A3I. Penggandaan Al Quran 2012 senilai Rp 50 miliar menggunakan bendera PT SPI. Abdul Kadir menyetor fee Rp 9,5 miliar dan Rp 4,7 miliar.

Majelis hakim menyinggung aliran dana kepada kolega Zulkarnaen di DPR, yaitu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang disebut menerima 1 persen dari Rp 4,7 miliar. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago