Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014,
Zulkarnaen Djabar (terdakwa 1) dan anak kandungnya Dendy Prasetya
Zulkarnaen Putra (terdakwa 2), lewat penasehat hukumnya menyampaikan
eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang yang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Aviantara, Zulkarnaen membantah telah
mengintervensi Kementerian Agama.
"Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, terkait intervensi oleh
terdakwa 1 dan terdakwa 2 ke Kementerian Agama, sangat dipaksakan
karena itu semua ranah eksekutif," kata penasehat hukum terdakwa,
Erman Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).
Walau diakui ada komunikasi dengan Kemenag, namun komunikasi itu
diakui hanya sekedar komunikasi biasa pada fungsi pengawasan
legislatif kepada eksekutif. "Tidak ada intervensi. Terdakwa 1 hanya
menelepon tanpa intervensi. Fahd el Fouz lah yang mendatangi para
pejabart dan mengatasnamakan utusan senayan agar bisa ikut tender,"
kata Erman,
Terdakwa 1 juga merasa tak pernah mengutus Fahd sebagai utusan Senayan
atau utusan pribadi terdakwa 1. "Yang melobi aktif adalah Fahd dibantu
terdakwa 2," kata Erman.
Atas kondisi tersebut, menurut penasehat hukum, tidak selayaknnya
terdakwa 1 dijadikan terdakwa dalam perkaara ini.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,
jaksa Dzakiyul Fikri memaparkan, Zulkarnaen didakwa menggiring
anggaran sejak pembahasan pengadaan laboratorium komputer tahun
anggaran 2011 serta penggandaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di
Kementerian Agama. Sementara anaknya, Dendy Prasetya, didakwa berperan
membagi fee dan melakukan lobi.
Dari proyek tersebut, Zulkarnaen menerima hadiah uang Rp 14,3 miliar
dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Hadiah
tersebut diberikan melalui Dendy.
Menurut Erman, peran terdakwa 2 adalah saat pelantikan Gerakan Muda
Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, terdakwa 2 bertemu dengan
Dendy membicarakan proyek di Kemenag. Fahd mengetahui ayah Dendy
adalah Wakil Ketua Umum MKGR yang juga anggota komisi VII DPR RI.
Karena itu, Fahd berusaha memanfaatkan akses Dendy.
Fahd dikatakan sering bertanya ke Dendy terkait proyek di Kemenag dan
akhirnya Dendy berinisiatif memfotokopi dokumen pembahasan anggaran di
Kemenag yang dimiliki ayahnya. "Terdakwa 2 berinisiatif memberikan
fotokopi dokumen tersebut kepada Fahd," kata Erman.
Fahd lah yang saat itu Ketua Gema MKGR, yang berinisiatif untuk
melakukan intervensi ke pejabat Kemenag agar perusahaan tertentu
dimenangkan dalam tender. Menurut kubu Zulkarnaen, dakwaan jaksa hanya
didasari pada pengakuan Fahd saja. Fahd dianggap telah mencatut nama
seniornya di MKGR untuk kepentingan proyek tersebut.
Zulkarnaen mengaku terpukul atas pemberitaan bahwa dia dan anaknya
diduga melakukan korupsi apalagi dikaitkan dengan Al Qur'an sebagai
Kita Suci Umat Islam. "Zulkarnaen merasa meninggal sebelum ajalnya
tiba dan merasa sudah divonis sebelum Majelis Hakim mengambil
keputusannya," papar Erman.
Atas eksepsi tersebut, JPU pada KPK akan mengajukan tanggapan secara
tertulis pada Senin pekan depan. (AMR)
Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More
Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More
Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More
Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More
Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More
Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More
Leave a Comment