Zulkarnaen Djabar Bantah Intervensi Kemenag

Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014,

Zulkarnaen Djabar (terdakwa 1) dan anak kandungnya Dendy Prasetya

Zulkarnaen Putra (terdakwa 2), lewat penasehat hukumnya menyampaikan

eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang yang

dipimpin Ketua Majelis Hakim Aviantara, Zulkarnaen membantah telah

mengintervensi Kementerian Agama.

"Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, terkait intervensi oleh

terdakwa 1 dan terdakwa 2 ke Kementerian Agama, sangat dipaksakan

karena itu semua ranah eksekutif," kata penasehat hukum terdakwa,

Erman Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).

Walau diakui ada komunikasi dengan Kemenag, namun komunikasi itu

diakui hanya sekedar komunikasi biasa pada fungsi pengawasan

legislatif kepada eksekutif. "Tidak ada intervensi. Terdakwa 1 hanya

menelepon tanpa intervensi. Fahd el Fouz lah yang mendatangi para

pejabart dan mengatasnamakan utusan senayan agar bisa ikut tender,"

kata Erman,

Terdakwa 1 juga merasa tak pernah mengutus Fahd sebagai utusan Senayan

atau utusan pribadi terdakwa 1. "Yang melobi aktif adalah Fahd dibantu

terdakwa 2," kata Erman.

Atas kondisi tersebut, menurut penasehat hukum, tidak selayaknnya

terdakwa 1 dijadikan terdakwa dalam perkaara ini.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi,

jaksa Dzakiyul Fikri memaparkan, Zulkarnaen didakwa menggiring

anggaran sejak pembahasan pengadaan laboratorium komputer tahun

anggaran 2011 serta penggandaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 di

Kementerian Agama. Sementara anaknya, Dendy Prasetya, didakwa berperan

Related Post

membagi fee dan melakukan lobi.

Dari proyek tersebut, Zulkarnaen menerima hadiah uang Rp 14,3 miliar

dari Abdul Kadir Alaydrus, Direktur PT Sinergi Pustaka. Hadiah

tersebut diberikan melalui Dendy.

Menurut Erman, peran terdakwa 2 adalah saat pelantikan Gerakan Muda

Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, terdakwa 2 bertemu dengan

Dendy membicarakan proyek di Kemenag. Fahd mengetahui ayah Dendy

adalah Wakil Ketua Umum MKGR yang juga anggota komisi VII DPR RI.

Karena itu, Fahd berusaha memanfaatkan akses Dendy.

Fahd dikatakan sering bertanya ke Dendy terkait proyek di Kemenag dan

akhirnya Dendy berinisiatif memfotokopi dokumen pembahasan anggaran di

Kemenag yang dimiliki ayahnya. "Terdakwa 2 berinisiatif memberikan

fotokopi dokumen tersebut kepada Fahd," kata Erman.

Fahd lah yang saat itu Ketua Gema MKGR, yang berinisiatif untuk

melakukan intervensi ke pejabat Kemenag agar perusahaan tertentu

dimenangkan dalam tender. Menurut kubu Zulkarnaen, dakwaan jaksa hanya

didasari pada pengakuan Fahd saja. Fahd dianggap telah mencatut nama

seniornya di MKGR untuk kepentingan proyek tersebut.

Zulkarnaen mengaku terpukul atas pemberitaan bahwa dia dan anaknya

diduga melakukan korupsi apalagi dikaitkan dengan Al Qur'an sebagai

Kita Suci Umat Islam. "Zulkarnaen merasa meninggal sebelum ajalnya

tiba dan merasa sudah divonis sebelum Majelis Hakim mengambil

keputusannya," papar Erman.

Atas eksepsi tersebut, JPU pada KPK akan mengajukan tanggapan secara

tertulis pada Senin pekan depan. (AMR)

Leave a Comment

Recent Posts

Ketika Selebritas Berkampanye di Media Sosial

Hingga Kamis (3/7) malam, di media sosial terutama Twitter, terus diwarnai adu kencang beberapa tagar… Read More

10 years ago

I Stand on The Right Side: Perang Senyap Pita Dukungan Capres

Hingga Minggu (8/6) siang pukul 12.00, pita kampanye “I Stand on The Right Side” meroket… Read More

10 years ago

KPU Sebenarnya Siap dengan Pemilu Serentak 2014

Walaupun akan merepotkan, Komisi Pemilihan Umum sudah mengantisipasi putusan MK jika menginginkan pemilu serentak pada… Read More

10 years ago

Jokowi Pengaruhi Angka Ambang Batas Parlemen

Figur Joko Widodo atau Jokowi dalam konstelasi politik Indonesia masih dominan dan bisa mempengaruhi iklim… Read More

10 years ago

Bawaslu Rilis Peta Potensi Kerawanan

Badan Pengawas Pemilu merilis peta kerawanan Pemilu 2014 untuk 510 kabupaten/kota di Indonesia. Peta itu… Read More

10 years ago

Strict Standards: Non-static method JLoader::import() should not be called statically in…

Masih pada joomla 1.5 yang dipasang di server dengan upgrade server ke php terkini, halamannya… Read More

10 years ago